Pemilihan umum merupakan bentuk implementasi dari sistem demokkrasi juga dari penerapan sila keempat Pancasila dan pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan mekanisme untuk memilih wakil rakyat di badan Eksekutif maupun Legislatif ditingkat pusat maupun daerah.
Pemilihan umum di Indonesia sejak 1955 hingga saat ini yang terakhir di Pemilu serentak 2019 mengalami banyak sekali perubahan dari aspek kerangka hukum, penyelenggara, tahapan, peserta, kelembagaan, Pelanggaran, maupun manajemen pelaksaannya.
Salah satu ukuran dalam menilai suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum adalah partispasi politik yang diwujudkan dengan pemberian hak suara oleh masyarakat yang telah mempunyai hak pilih.
Boleh dikatakan bahwa semakin tinggi partipasi masyarakat dalam pemilahan umum itu lebih baik.
Pemilihan umum tidak lahir tanpa tujuan tetapi untuk memilih para wakil rakyat dalam rangka mewujudkan pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Menurut liphart bahwa demokrasi, lembaga perwakilan dan pemilihan umum merupakan tiga konsep yang sangat terkait dan tak bisa dielakkan. Untuk itu partisipasi masyarakat jelas di perlukan agar dapat mengimplementasikan makna demokrasi secara mutlak.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Dengan disatukannya substansi dari tiga undang-undang, yakni Undang Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang pemilihan Umum anggota DPD, DPR,DPRD, serta Undang-Undang Penylenggara Pemilu dalam satu naskah secara terkodifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 2017.
Maka dengan hal ini sebenarnya diharapkan banyak pihak akan lebih menjamin konsistensi dalam pengaturan, dapat meminimalisasi pertentangan antar norma, dapat lebih mencegah duplikasi pengaturan, serta pada akhirnya dapat lebih mengedepankan kepastian hukum serta mempermudah semua pihak atau pemangku kepentingan dalam pemilu untuk memahami serta melaksanakanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan suatu lembaga independen yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemilu baik Eksekutif Maupun Legislatif di tingkat Pusat hingga Daerah. Indikator sukses atau tidaknya penyelenggaran pemilihan umum di Indonesia bergantung pada kinerja dari Komisi Pemilihan Umum dalam mensosialisasikan pemilihan umum kepada Masyarakat hal itu sejalan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 12, 13 dan 14 mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum.
Sosialisasi mengenai pemilihan umum dapat dijadikan sebagai sarana untuk pendidikan politik di dalam Masyarakat dalam mewujudkan pemilahan umun yang berkualitas sesuai dengan asas Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Sosialisasi yang masif dari Komisi Pemiliahan Umum kepada Masyarakat juga bisa menghapus anggapan terhadap pemilihan umum yang selama ini dianggap tidak begitu penting dalam menggunakan hak pilihnya.
Peran serta pemuda pada pemilu 2024
Besarnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemuda. Sejarah mencatat, bahwa pemuda memiliki peran sangat penting dalam setiap perubahan yang terjadi di negeri ini. Banyak sekali peristiwa sejarah menunjukkan aksi nyata pemuda bagi kemajuan bangsa. Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan hingga sekarang, setiap tragedi penting tidak bisa dipisahkan dari pemuda. Sumpah pemuda pada 1928 adalah bukti satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Para pemuda berkumpul dan bersumpah bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu. Hal itu dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.
Melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, yang dimaksud pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 17 sampai 30 tahun.
Pada umur itu pemuda memiliki semangat yang tinggi dan memiliki harapan akan masa depan yang lebih baik. Memiliki idealisme dan keinginan untuk senantiasa berkembang. Tidak mudah putus asa dan senantiasa mencoba hal-hal baru.
Sikap rela berkorban, sikap mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan, sikap pekerja keras, sikap menjunjung tinggi persatuan, sikap berani dan sikap pantang menyerah adalah sikap yang bisa kita temui pada diri pemuda.
Pemilu 2024 yang akan datang, merupakan wadah untuk para pemuda ikut serta dalam mensukseskan terselenggaranya momen bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam menentukan para pemimpin yang bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk kebangkitan Bangsa dan Negara. Satu suara menentukan Indonesia lima tahun kedepan.
Penulis : Arisno