Monique Rijkers Aktivis yang Pro dengan Israel dan Bagaimana Aspek yang Dipertimbangkan dalam Kebijakan Pemerintah terhadap Kelompok yang Mendukung Israel di Indonesia


Oleh : M. Afiq Aulia Kosassih (Prodi Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi)

Jambinews.id - Sejak era kepemimpinan Soekarno, Indonesia telah secara tegas mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak untuk mengakui kedaulatan Israel. Sebagai contoh, pada tahun 1962, Soekarno menyatakan komitmennya terhadap hak kemerdekaan Palestina, sebagaimana yang dikutip oleh Sindonews pada 06 Mei 2021. Hingga saat ini, Indonesia belum membuka hubungan diplomatik dengan Israel dan tetap mempertahankan posisinya terhadap isu Palestina. 

Meskipun demikian, ada beberapa individu di Indonesia yang mendukung Israel, termasuk Monique Rijkers, S.Si. Rijkers, seorang aktivis Yahudi kelahiran Makassar dan salah satu pendiri Hadassah of Indonesia, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada pendidikan tentang Yahudi dan Israel. 

Beliau memiliki hubungan dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan aktif di platform media seperti kanal youtube Fakta Israel.

Apakah pemerintah Indonesia akan merespons pernyataan Benjamin Netanyahu dengan tindakan positif atau akan terus menegaskan sikapnya yang mendukung Palestina, mengabaikan upaya damai tersebut? Meski hubungan formal antara Indonesia dan Israel belum ada, karena komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

Kemudian adaanya potensi kolaborasi yang signifikan antara kedua negara, terutama dalam bidang teknologi seperti pertanian, irigasi, konservasi air, telekomunikasi, dan sektor medis. Perlu diperhatikan bahwa Israel memiliki rekam jejak membantu negara-negara yang terkena bencana alam. 

Jika suatu saat Indonesia mengalami bencana serius, Israel bisa menjadi mitra yang potensial untuk memberikan bantuan. Meski demikian, sikap Indonesia tetap konsisten dalam mendukung kemerdekaan Palestina, yang menjadi alasan utama pemerintah Indonesia tidak mengakui Israel. 

Sebagai informasi tambahan, Palestina telah mengumumkan kemerdekaannya pada 15 November 1988 di Aljazair saat pertemuan Liga Arab. Hal ini telah dicatat dalam situs resmi Palestina di PBB. Namun, peristiwa penting ini tampaknya belum mendapatkan pengakuan atau perayaan yang memadai, baik dari pihak Indonesia maupun Palestina.

Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip penyusunan kebijakan publik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 menjadi acuan penting.

Kebijakan publik harus memenuhi kriteria transparansi, keberlakuan, etika politik, keabsahan hukum, manajemen yang efektif, dan kejelasan bahasa. Kebijakan publik menjadi instrumen penting dalam tata kelola negara dan harus mencerminkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme. 

Pemerintah Indonesia seharusnya dapat memastikan bahwa kebijakannya tetap sejalan dengan komitmen historisnya terhadap kemerdekaan Palestina. Hal ini mencakup upaya diplomatik dan advokasi internasional, serta seruan untuk memboikot produk Israel. 

Penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mencerminkan keadilan, penegakan hukum, dan menghormati kedaulatan Palestina. Dengan demikian, pendekatan yang seimbang dan adil diperlukan untuk mencegah potensi konflik dan mempromosikan harmoni di dalam masyarakat.