Anak Usia 14 Tahun di Kota Jambi Korban Rudapaksa Pacar di Rumah Kontrakan

Jambinews.id - Anak usia (14) tahun berinisial S di Kota Jambi jadi korban rudapaksa ayah kandung dan pacar atau kekasihnya.

Ternyata, awal mula anak tersebut dengan kekasihnya  berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook.


Hal itu disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa saat di konfirmasi.


Kasubdit IV Mengatakan, Korban dan pelaku ini, mulanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook.


Setelah berkenalan, korban dan pelaku ini mulai aktif chatingan. Setelah itu korban diajak bertemu oleh pelaku.


"Mereka ini baru 1 bulan kenal. Intens berkomunikasi, diajak ke rumah kontrakan keluarga pelaku dan terjadilah perbuatan itu," ujarnya, Sabtu (23/3/2024). 



Sebelumnya, nasib malang yang dialami oleh seorang anak berinisial S (14) warga Kota Jambi.


Pasalnya, anak ini menjadi korban rudapaksa ayah kandung dan kekasih atau pacarnya sendiri sebanyak 1 kali.


Ayah kandung anak ini berinisial A (48). Sedangkan, kekasih atau pacarnya ini berinisial H (34).


Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang melaksanakan proses penyidikan.

"Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap ayahnya yang melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya sendiri," ujarnya, Kamis (21/3/2024).