Jambinews.id - Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi yang memiliki potensi alam melimpah. Namun, kekayaan ini justru terancam akibat adanya aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak dan diduga dibiarkan oleh sebagian oknum pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Salah satu bentuk eksploitasi tersebut adalah kegiatan Galian C , yaitu pengambilan material non-logam seperti pasir, kerikil, dan batu yang umumnya digunakan dalam sektor konstruksi. Di Kabupaten Sarolangun, aktivitas Galian C berlangsung cukup masif. Namun, sejumlah lokasi pertambangan diduga beroperasi tanpa izin resmi, antara lain di:
1. Desa Ladang Panjang
2. Desa Pulau Melako
3. Desa Lubuk Sepuh
4. Desa Pelawan, dan beberapa lokasi lainnya
Padahal, untuk menjalankan usaha pertambangan ini, wajib mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maraknya pertambangan ilegal ini menuai perhatian serius dari berbagai pihak, salah satunya dari Gerakan Mahasiswa Sarolangun Jambi (GEMSAR JAMBI).
Ketua Umum GEMSAR JAMBI, Lahul Harisandi menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak serius dalam menangani permasalahan ini.
"Saya sangat kecewa terhadap pemerintahan Kabupaten Sarolangun, karena sampai saat ini sedikitpun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait Galian C ini," ujar Lahul Harisandi.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membawa dampak kerusakan ekologis dan sosial, seperti rusaknya lahan, tercemarnya sungai, dan terganggunya ekosistem yang ada di sekitarnya.
"Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Kegiatan ini dapat menimbulkan masalah lingkungan dan sosial seperti merusak lahan, sungai, dan ekosistem di sekitarnya. Aktivitas ini sudah jelas sangat melanggar aturan yang berlaku," tambahnya.
Aktivitas pertambangan ilegal ini telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya:
Pasal 98 ayat (1) yang berbunyi :
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Pasal 100 yang berbunyi :
“(1) Setiap Orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
GEMSAR JAMBI secara tegas mendesak Polres Sarolangun, serta Pemerintah Kabupaten Sarolangun, untuk segera mengambil langkah hukum yang konkret terhadap seluruh aktivitas Galian C ilegal di wilayah tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi lingkungan serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (Red*)