Khiyār dalam Fiqih Muamalah: Menjaga Kejujuran dan Keadilan dalam Transaksi

Oleh : Fadilah Balfas 

Dalam dunia muamalah Islam, akad jual beli tidak hanya sebatas tukar-menukar barang dan uang. Islam memerintahkan agar setiap transaksi dilakukan secara adil, jujur, dan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. 


Salah satu konsep penting yang menunjukkan prinsip tersebut adalah khiyār, yaitu hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan akad jual beli setelah disepakati. Konsep ini memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atau terpaksa.


Pengertian Khiyār Secara bahasa, khiyār berarti pilihan. Dalam istilah fiqih, khiyār adalah hak pilih yang diberikan kepada salah satu atau kedua pihak yang melakukan transaksi untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang telah disepakati.


Hukum Khiyār dan Dalilnya

Hukum khiyār adalah mubah (diperbolehkan). Namun, jika digunakan untuk tujuan menipu atau menyembunyikan cacat barang, maka penggunaannya bisa menjadi haram.

Dalil mengenai khiyār dapat ditemukan dalam:

  • Al-Qur’an Surah An-Nisa: 29:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang didasarkan suka sama suka di antara kamu..."

  • Hadis Riwayat Ibnu Majah:

“Engkau berhak memilih dalam setiap barang yang engkau beli selama tiga malam. Jika engkau suka, ambillah. Jika tidak suka, kembalikan kepada pemiliknya.”

Macam-Macam Khiyār


1. Khiyār Majlis

Hak untuk membatalkan transaksi selama kedua pihak masih berada di tempat akad dan belum berpisah.


2. Khiyār Syarat

Hak membatalkan transaksi jika terdapat syarat khusus yang telah disepakati sebelumnya.


3. Khiyār Aib

Hak membatalkan transaksi jika ditemukan cacat pada barang yang tidak diketahui saat akad dilakukan.


4. Khiyār Ru’yah

Hak membatalkan transaksi karena barang belum pernah dilihat langsung oleh pembeli pada saat akad berlangsung.


5. Khiyār Ta’yin

Hak untuk memilih satu di antara beberapa barang yang memiliki perbedaan kualitas atau harga dalam satu akad.

Hikmah dan Manfaat Khiyār

Konsep khiyār memiliki banyak hikmah dalam praktik muamalah:

  • Menjaga keadilan dan menghindari penyesalan.
  • Mencegah penipuan dan kecurangan dalam jual beli.
  • Menumbuhkan kepercayaan dan kerukunan antara penjual dan pembeli.
  • Menegaskan prinsip an tarāḍī (kerelaan bersama).
  • Menjaga stabilitas sosial dan ekonomi karena transaksi dilakukan dengan transparan dan etis.


Penutup

Khiyār merupakan bagian penting dalam fiqih muamalah yang menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan hak konsumen dan kejujuran dalam bertransaksi. Dengan memahami dan menerapkan prinsip khiyār, masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan lebih adil, aman, dan penuh keberkahan.

 

Referensi

M. Yusuf Musa. Fiqh Muamalah dalam Sistem Ekonomi Islam.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.

Karim, Adiwarman A. Fiqh Muamalah.
Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Saifuddin Abu Bakar. Fiqh Muamalah Kontemporer.
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

 

Oleh Penulis:

Fadilah Balfas, Mahasiswa Teknik Informatika, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Tazkia, Bogor