Oleh. Fakhruddin, SE (Wakil Ketua 1 Baznas Kota Jambi)
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan pilar penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi ibadah vertikal (hubungan hamba dengan Allah) dan dimensi sosial horizontal (hubungan antar sesama manusia). Untuk mencapai potensi maksimal dalam penghimpunan dan pendayagunaan ZIS, langkah proaktif berupa "jemput bola" atau mendatangi langsung sumber-sumber potensial seperti komunitas, korporasi, organisasi, dan yayasan menjadi strategi yang sangat relevan dan didukung oleh syariat.
Strategi penjemputan ini tidak hanya bertujuan mengumpulkan dana, tetapi juga untuk membangkitkan dan menguatkan kesadaran (sadar ZIS) di kalangan Muzaki (pemberi ZIS), sehingga penunaian ZIS menjadi budaya dan kebutuhan, bukan sekadar kewajiban formal.
1. Landasan Syar'i Pengelolaan dan Penjemputan ZIS
Konsep pengelolaan ZIS secara terorganisir, termasuk upaya proaktif dalam penjemputan, memiliki landasan kuat dalam sumber-sumber hukum Islam:
A. Zakat: Kewajiban Pengelolaan oleh Ulil Amri (Pemerintah/Lembaga Amil)
Kewajiban negara atau lembaga yang berwenang (Amil) untuk mengelola dan mengambil zakat ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Rujukan Al-Qur'an:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
> "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
> Ayat ini menggunakan kata kerja خُذْ (khudz - ambillah), yang merupakan perintah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dan setelahnya kepada Ulil Amri/Amil) untuk secara aktif mengambil atau menjemput zakat dari para Muzaki, bukan hanya menunggu.
Rujukan Hadits:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus para sahabatnya untuk memungut zakat. Ketika mengutus Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu ke Yaman, beliau bersabda (yang intinya):
> "Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati hal itu, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)
> Hadits ini secara eksplisit menyebutkan zakat diambil (tu'khadzu), yang membenarkan adanya tindakan proaktif oleh Amil.
B. Infak dan Sedekah (Shadaqah Tathawwu'): Anjuran Kebaikan dan Kerjasama
Meskipun Infak dan Sedekah (selain zakat wajib) bersifat sunnah, namun ajakan untuk berbuat kebaikan dan saling tolong-menolong juga sangat ditekankan. Penjemputan oleh lembaga profesional memudahkan masyarakat untuk menunaikan amalan sunnah ini.
Rujukan Al-Qur'an:
> "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..." (QS. Al-Ma'idah: 2)
>Upaya Amil menjemput Infak/Sedekah pada berbagai entitas adalah bentuk tolong-menolong dalam kebajikan.
Rujukan Hadits:
- "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." (HR. Muslim)
- Lembaga ZIS yang proaktif menjemput ZIS berarti menjadi penunjuk jalan kebaikan bagi Muzaki di berbagai sektor.
C. Konsensus Ulama (Ijma')
Para ulama sepakat bahwa zakat adalah hak wajib yang harus dikelola oleh Ulil Amri atau badan yang mewakilinya (Lembaga Amil Zakat/LAZ).
- Prinsip Amil Zakat: Ulama fiqih telah menetapkan bahwa salah satu asnaf (golongan penerima) zakat adalah Amil (pengelola). Ini menunjukkan adanya pengakuan syar'i terhadap peran kelembagaan dalam mengelola dan mendistribusikan zakat, termasuk biaya operasional untuk penjemputan (pengumpulan).
- Hukum Menghimpun: Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa menghimpun dana ZIS melalui lembaga, termasuk dengan strategi penjemputan, adalah sah dan diperintahkan demi menjamin keteraturan, efisiensi, dan tercapainya sasaran penyaluran ZIS yang optimal, terutama di era modern yang kompleks.
2. Implementasi Penjemputan ZIS pada Entitas Modern
Strategi penjemputan ZIS harus disesuaikan dengan karakter entitas sasaran:
Entitas Sasaran, Karakteristik ZIS, Bentuk Penjemputan & Kesadaran
Komunitas (Majelis Taklim, dll.) | ZIS dari perorangan yang terikat secara sosial. | Edukasi rutin tentang urgensi ZIS, fasilitasi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) berbasis komunitas, membangun rasa kepemilikan.
Korporasi (Perusahaan) Potensi Zakat Perusahaan dan Zakat Profesi karyawan. Kerjasama/MoU untuk pemotongan Zakat Profesi secara otomatis (payroll-based), sosialisasi Zakat Perusahaan, membangun citra filantropi korporat.
Organisasi (Ormas, LSM) ZIS kolektif dari anggota, atau dana sosial organisasi. Sinergi program penyaluran, edukasi pengelolaan dana sosial sesuai syariat, mendorong anggota menjadi Muzaki.
Yayasan (Lembaga Pendidikan/Sosial) ZIS untuk mendukung program inti yayasan. | Kemitraan penyaluran, memastikan yayasan memenuhi syarat mustahik jika menerima zakat, mengajak donatur yayasan menyalurkan ZIS melalui Amil resmi. |
3. Membangkitkan Sadar ZIS melalui Penjemputan
Penjemputan ZIS yang dilakukan dengan pendekatan edukatif dan profesional mampu membangkitkan "Sadar ZIS" melalui:
- Kemudahan (Taysir): Dengan menjemput langsung (misalnya melalui digital collection atau payroll deduction), Amil menghilangkan hambatan bagi Muzaki, membuat penunaian ZIS menjadi sangat mudah.
- Edukasi dan Transparansi: Saat menjemput, Amil memberikan edukasi tentang perhitungan Zakat (Nishab dan Haul) serta menunjukkan laporan penyaluran yang transparan, sehingga Muzaki yakin hartanya tersalurkan sesuai syariat dan tepat sasaran.
- Kolektivitas dan Efektivitas: Penjemputan pada entitas besar (korporasi, organisasi) menghasilkan dana ZIS dalam jumlah besar yang terhimpun secara kolektif, sehingga dampaknya terhadap pemberdayaan Mustahik menjadi lebih efektif dan terstruktur.
Kesimpulan
Strategi "Jemput ZIS" yang proaktif pada komunitas, korporasi, organisasi, dan yayasan adalah manifestasi dari pelaksanaan perintah khudz (ambil/jemput) dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 103) dan implementasi prinsip ta'awun 'alal birri wat taqwa (tolong-menolong dalam kebajikan). Tindakan ini didukung oleh konsensus ulama tentang peran vital Amil dalam pengelolaan ZIS. Dengan profesionalitas, penjemputan ini tidak hanya mengumpulkan dana, tetapi yang lebih penting, ia sukses membangkitkan "Sadar ZIS" di berbagai lapisan masyarakat dan entitas, menuju terwujudnya kesejahteraan umat.
