Persoalan Agraria di Kabupaten Tebo: Ketika Tanah Rakyat Menjadi Konflik Berkepanjangan



Oleh: Excel Pirnanda
(Mahasiswa Semester III Program Studi Ilmu Pemerintahan, UIN Sultan Thaha Saifuddin 

Jambi)


Jambinews.id - Persoalan agraria masih menjadi salah satu masalah struktural paling serius di Indonesia, dan Kabupaten Tebo merupakan potret nyata dari persoalan tersebut di tingkat daerah. 


Konflik lahan yang berulang antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, tumpang tindih perizinan, serta lemahnya perlindungan negara terhadap hak tanah warga menunjukkan bahwa pengelolaan agraria belum sepenuhnya dijalankan dalam kerangka keadilan sosial.


Secara nasional, konflik agraria hingga tahun 2025 masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat sekitar 295 letusan konflik agraria dengan luasan konflik mencapai lebih dari 1,1 juta hektare, dan dampaknya dirasakan oleh puluhan ribu keluarga


Sektor perkebunan terutama perkebunan sawit menjadi penyumbang konflik terbesar. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan agraria bukan kasus insidental, melainkan masalah struktural yang belum terselesaikan.


Situasi nasional tersebut tercermin jelas di Kabupaten Tebo. Provinsi Jambi sendiri tercatat sebagai salah satu wilayah dengan konflik agraria tertinggi, dan Kabupaten Tebo menjadi daerah yang paling banyak mengalami sengketa lahan. 


Konflik ini umumnya bermula dari klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang bersinggungan dengan tanah garapan masyarakat. Banyak warga telah membuka, mengelola, dan menggantungkan hidup pada lahan tersebut selama puluhan tahun, namun kemudian harus berhadapan dengan dokumen legal perusahaan yang mengubah posisi mereka menjadi pihak yang dianggap tidak memiliki hak.


Dalam perspektif reforma agraria, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam struktur penguasaan dan pengelolaan tanah. Secara nasional, sekitar 68 persen tanah dan kekayaan agraria dikuasai oleh hanya sekitar 1 persen kelompok besar, sementara jutaan petani kecil hidup dengan kepastian lahan yang rapuh. Ketimpangan inilah yang menjadi akar dari konflik agraria, termasuk yang terjadi di Kabupaten Tebo.


Masalah agraria di Tebo tidak dapat dilepaskan dari kebijakan tata ruang dan perizinan yang longgar serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah. 


Alih fungsi hutan dan lahan pertanian menjadi perkebunan skala besar berlangsung secara masif, sementara pendataan dan penataan ulang penguasaan tanah berjalan lambat dan minim transparansi. 


Ketidaksinkronan antara data perizinan di atas kertas dan kondisi faktual di lapangan terus memicu konflik, bahkan di lokasi yang sama, dari tahun ke tahun.


Dampak konflik agraria ini dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Ketika lahan berada dalam status sengketa, warga takut menanam dan enggan mengelola kebun. 


Produksi pertanian menurun, pendapatan terganggu, dan kemiskinan struktural semakin menguat. Dalam jangka panjang, konflik agraria tidak hanya mengancam ekonomi keluarga petani, tetapi juga stabilitas sosial dan ketahanan pangan daerah.


Peran pemerintah daerah seharusnya menjadi kunci penyelesaian konflik agraria. Namun, penanganan yang dilakukan selama ini masih cenderung parsial dan administratif


Mediasi dan rapat koordinasi sering digelar, tetapi jarang disertai langkah substansial seperti audit menyeluruh terhadap perizinan lahan, keterbukaan data HGU, serta keberanian meninjau ulang izin-izin yang bermasalah. Akibatnya, konflik hanya mereda sementara, lalu muncul kembali dengan pola yang sama.


Padahal, reforma agraria merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, kebijakan agraria justru akan melanggengkan ketimpangan dan konflik.


Kabupaten Tebo membutuhkan langkah yang nyata dan tegas: audit perizinan lahanpenertiban HGU yang bermasalah, serta pelibatan aktif masyarakat dalam setiap kebijakan agraria. 


Tanpa pembenahan mendasar tersebut, tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan akan terus berubah menjadi sumber konflik dan keresahan sosial, tidak hanya bagi Tebo, tetapi juga sebagai cermin persoalan agraria Indonesia secara keseluruhan.