Jambinews.id - Kota Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengenai program penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025. Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

LHP ini menjadi perhatian serius kalangan dewan karena berkaitan langsung dengan efektivitas upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kasus TBC. Temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan dijadikan rujukan dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD, khususnya pada sektor kesehatan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan, terutama terhadap program kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia menegaskan bahwa berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius agar pelaksanaan program penuntasan TBC ke depan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

“DPRD akan mengawal rekomendasi ini, baik dari sisi sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar penuntasan TBC benar-benar berdampak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan tindak lanjut LHP akan dilakukan melalui Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang bersinggungan dengan sektor pendidikan. DPRD memandang hasil pemeriksaan BPK sebagai momentum evaluasi bersama guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan mutu program pembangunan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menerangkan bahwa pemeriksaan difokuskan pada efektivitas program penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024–2025 hingga Triwulan III. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, seperti penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan mutu layanan kesehatan, serta pembenahan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC.

Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh rekomendasi dalam LHP wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Toha. (*)