Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd (Ketua Bidang PKU MUI Provinsi Jambi)
A. Pendahuluan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap konsisten dengan pengabdian Khadimul Ummah (pelayan umat) di tengah krisis masyarakat hari ini. Sikap ini sebagai Jawaban yang berakar pada tanggung jawab profetik ulama untuk menjadi suluh di tengah kegelapan sebagai keberpihakan pada rakyat kecil. Di awal tahun 2026, MUI kembali melahirkan rangkaian fatwa yang penting dan strategis yang menyentuh urusan domestik paling dasar: pangan dan papan.
Fatwa ini bukan sekadar respons keagamaan, melainkan bentuk peduli kepada masyarakat yang sedang dihimpit beban hidup. Dalam jangka pendek, fatwa ini memberikan kepastian syar’i bagi pelaku ekonomi dan masyarakat bahwa hak-hak dasar mereka harus dilindungi oleh nilai-nilai agama. Dalam jangka panjang, fatwa ini menciptakan multiplayer effect berupa penguatan ketahanan ekonomi nasional melalui sistem fiskal yang lebih berkeadilan. Kehadiran fatwa ini sangat krusial agar pembangunan nasional tidak hanya mengejar pertumbuhan angka, tetapi juga kualitas kemanusiaan yang bermartabat.
B. Jenis Fatwa MUI 20 Januari 2026
Pada sidang pleno yang digelar tanggal 20 Januari 2026, Komisi Fatwa MUI Pusat menelurkan keputusan-keputusan monumental. Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, dalam risalahnya menegaskan bahwa fatwa kali ini adalah "Ijtihad Kemanusiaan".
Beliau menekankan bahwa fatwa harus menjadi problem solver atas beban hidup rakyat. "Mengenakan pajak pada komoditas pangan pokok di saat daya beli menurun bukan hanya persoalan fiskal, melainkan persoalan keadilan syariat yang harus diluruskan," tegas Sholeh (2026).
Menurut Sholeh (2026), kebijakan fiskal negara seperti pajak sembako dan rumah tinggal harus memenuhi kriteria maslahah ammah. Beliau merujuk pada prinsip bahwa jika sebuah kebijakan menciptakan kesulitan (masyaqqah) bagi akses primer rakyat, maka secara hukum Islam, kebijakan tersebut kehilangan basis moralitasnya.
Fatwa ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk meninjau kembali setiap instrumen pajak agar tetap berada dalam koridor keadilan distributif yang tidak mencekik kelompok mustadh’afin.
C. Fatwa Terhadap Pajak Sembako dan Rumah Tinggal
Isu sentral dalam fatwa 20 Januari 2026 ini adalah penolakan terhadap pembebanan pajak berlebih pada sembako dan hunian rakyat. MUI memandang bahwa pangan murah adalah bagian dari hifzh an-nafs (menjaga jiwa).
Zuhaili (2016) dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu menegaskan bahwa segala kebijakan yang menyengsarakan rakyat banyak harus dihindari oleh pemegang kekuasaan. MUI berpendapat bahwa mengenakan pajak pada bahan pokok saat inflasi melanda adalah tindakan makruh yang menjerumus pada haram jika menyebabkan kelaparan.
Terkait rumah tinggal, MUI memandangnya sebagai kebutuhan asasi untuk mewujudkan keluarga sakinah. Dalam kitab klasik Al-Mawardi (t.th), Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, disebutkan bahwa pemimpin bertanggung jawab menjamin kesejahteraan dasar, termasuk tempat tinggal.
Fatwa MUI 2026 merekomendasikan pembebasan pajak atau tax holiday untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini selaras dengan pandangan Mansoori (2021) bahwa keadilan ekonomi Islam menuntut adanya pembedaan antara aset produktif yang komersial dengan aset dasar yang digunakan untuk kelangsungan hidup.
D. Fatwa MUI 2026: Komitmen Khodimul Ummah
Komitmen MUI sebagai pelayan umat diwujudkan melalui ijtihad kolektif yang responsif. Ma'ruf Amin (2020) menjelaskan bahwa fatwa dalam sistem hukum Indonesia memiliki fungsi sebagai filter etis dan panduan syariat.
MUI tidak sekadar memberikan larangan, tetapi mendorong pemerintah mengoptimalkan zakat dan wakaf produktif sebagai alternatif sumber pendapatan non-pajak untuk membantu masyarakat miskin.
Dalam kitab As-Suyuthi (t.th), Al-Asybah wa an-Nazhair, disebutkan kaidah tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan).
MUI menerapkan kaidah ini untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir di tahun 2026 memiliki wajah kemanusiaan. Pengabdian sebagai Khadimul Ummah berarti berdiri di garda depan saat hak-hak ekonomi umat terancam oleh kebijakan yang tidak proporsional.
E. Kondisi Masyarakat Hari Ini: Penting dan Strategisnya Fatwa MUI
Masyarakat saat ini hidup dalam bayang-bayang krisis global yang memicu kenaikan harga-harga. Quraish Shihab (2018) mengingatkan bahwa moderasi (wasathiyyah) mencakup keseimbangan dalam memberi dan menerima antara negara dan rakyat. Fatwa MUI menjadi strategis karena ia memberikan "fondasi moral" bagi pemerintah agar tetap mengedepankan keadilan sosial.
Tanpa panduan ulama, kebijakan publik berisiko menjadi teknokratis-kapitalistik yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Mudzhar (2022) menekankan bahwa kekuatan sosiologis fatwa di Indonesia sangat efektif dalam meredam gejolak sosial asalkan fatwa tersebut dirasakan membela kepentingan publik. Inilah yang dilakukan MUI dengan fatwa 20 Januari 2026; meredam keresahan umat dengan memberikan solusi hukum yang berkeadilan.
F. MUI Penjaga Marwah Ummat dan Bangsa
Menjaga marwah umat berarti memastikan rakyat tidak kehilangan martabatnya akibat kemiskinan sistemik. Menurut Azra (2016), ulama di Indonesia berperan sebagai penyambung lidah aspirasi keagamaan dalam bingkai kebangsaan. Dengan menjaga agar pajak tetap adil, MUI sejatinya sedang merawat integrasi nasional. Rakyat yang merasa dilindungi oleh fatwa agamanya akan lebih mencintai negaranya.
Sebagaimana ditulis Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (t.th) dalam I’lam al-Muwaqqi’in, hukum Islam dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan hamba. Jika sebuah hukum berubah menjadi kezaliman, maka ia bukanlah syariah. MUI konsisten menjaga marwah ini dengan cara-cara yang ilmiah, santun, namun tetap tegas dalam prinsip.
G. Penutup
Fatwa penting dan strategis yang dilahirkan MUI pada awal tahun 2026, khususnya terkait pajak sembako dan rumah tinggal, adalah bukti nyata komitmen Khadimul Ummah. Atas dukungan referensi yang kuat baik klasik maupun kontemporer, MUI hadir sebagai pilar penyeimbang. Harapannya, pemerintah dapat menyerap substansi fatwa ini dalam kebijakan fiskal nasional demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi:
1. Al-Mawardi. (t.th). Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr.
2. Al-Suyuthi, Jalaluddin. (t.th). Al-Asybah wa an-Nazhair. Kairo: Dar al-Salam.
3. Amin, Ma'ruf. (2020). Fatwa dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Erlangga.
4. Azra, Azyumardi. (2016). Transformasi Politik Islam. Jakarta: Prenada Media.
5. Hallaq, Wael B. (2019). Sejarah Teori Hukum Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
6. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. (t.th). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
7. Mansoori, Tahir. (2021). Kaidah Fiqh Ekonomi dan Keuangan. Jakarta: Kencana.
8. Misrawi, Zuhairi. (2017). Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari: Moderasi, Keumatan, dan Kebangsaan. Jakarta: Kompas.
9. Mudzhar, M. Atho. (2022). Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Modernitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
10. Quraish Shihab, M. (2018). Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Tangerang: Lentera Hati.
11. Sholeh, Asrorun Ni'am. (2026). Risalah Sidang Pleno Komisi Fatwa: Tinjauan Syar'i terhadap Kebijakan Fiskal. Jakarta: Komisi Fatwa MUI.
12. Zuhaili, Wahbah. (2016). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
