Oleh : Sepriano, M. Kom (Dosen UIN STS Jambi)
Jambi News - Pendidikan - Melihat fenomena pendidikan akhir - akhir ini seperti menahan rasa kekhawatiran tersendiri didalam benak terlebih lagi bagi para pendidik.
Menanggapi hal ini Dosen Fakultas Sains dan Teknologi UIN STS Jambi Sepriano, S.Sos., M.Kom memberikan tanggapan terhadap fenomena tersebut.
Dikatakannya bahwa terdapat beberapa pernyataan sikap Akademik dalam meninjau relasi guru-siswa dalam Bingkai Pendewasaan dan Hukum.
1. Esensi Pedagogis: Pendisiplinan sebagai Bagian dari Kurikulum Tersembunyi
Dari perspektif pedagogis, tindakan guru dalam menertibkan penampilan siswa bukan sekadar upaya estetika, melainkan bagian dari hidden curriculum (kurikulum tersembunyi) untuk menanamkan nilai ketaatan pada norma, keteraturan, dan pembentukan karakter. Pendidikan tidak hanya terjadi melalui transfer kognitif di dalam kelas, tetapi juga melalui pembiasaan disiplin yang menjadi fondasi etika bermasyarakat.
2. Perlindungan Korps dan Otonomi Profesional Guru
Secara akademik, guru memiliki otonomi profesional yang dilindungi oleh undang-undang (di Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pemidanaan terhadap tindakan disipliner yang tidak bersifat menyiksa (non-abusive) dapat menciptakan "Chill Effect" atau efek gentar di kalangan pendidik. Hal ini berisiko menyebabkan guru bersikap apatis terhadap moralitas siswa karena takut terjerat hukum, yang pada jangka panjang akan mendegradasi kualitas output pendidikan nasional.
3. Restorative Justice vs. Pendekatan Punitive
Dunia akademik mendorong penyelesaian sengketa pendidikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Sekolah adalah lembaga mediasi, bukan medan litigasi. Menyeret tindakan disipliner sekolah ke ranah pidana dianggap sebagai kegagalan komunikasi antara trias pendidikan: sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Kritik Akademis: Kriminalisasi guru dalam konteks ini merupakan bentuk "over-criminalization" terhadap tindakan yang tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk mencelakai secara fisik maupun mental.
4. Re-evaluasi Kontrak Sosial Pendidikan
Kasus ini menunjukkan adanya pergeseran sosiologis dalam kontrak sosial antara orang tua dan sekolah. Secara akademik, perlu ada re-negosiasi mengenai batasan otoritas guru. Penertiban rambut harus dipandang sebagai tindakan simbolis dalam mendidik, bukan sebagai tindak penganiayaan, selama dilakukan dalam koridor tata tertib sekolah yang telah disepakati.
Dalam hal ini beliau sangat mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap guru yang sedang menjalankan fungsi edukatif dan disipliner sesuai norma sekolah.
Mendorong penegak hukum untuk mengedepankan UU Perlindungan Guru dan kode etik profesi sebelum menggunakan pasal-pasal pidana umum.
Untuk itu beliau mengajak orang tua siswa dan seluruh masyarakat untuk kembali mengembalikan marwah sekolah sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam pembinaan karakter.
Menuntut penguatan regulasi turunan yang memberikan batas tegas antara "tindakan disipliner edukatif" dan "kekerasan", agar guru memiliki kepastian hukum dalam mengajar.
"Pendidikan yang bermartabat hanya bisa lahir dari rasa saling percaya antara guru dan orang tua, bukan dari ancaman jeruji besi."
