Ketua BAZNAS Jambi Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Safari Ramadan Wagub Jambi

Jambinews.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi, Muhammad Amin, menegaskan bahwa dana zakat yang dikelola lembaganya tidak pernah digunakan untuk membiayai kegiatan Safari Ramadan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Amin dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, Jumat (6/3/2026) lalu, sebagai klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyebut BAZNAS digunakan untuk membiayai kegiatan Safari Ramadan pemerintah daerah. 

Muhammad Amin menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia bahkan menegaskan secara langsung bahwa tidak ada satu rupiah pun dana zakat yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.

“Dengan tegas saya sampaikan, tidak ada satu rupiah pun dana BAZNAS digunakan untuk membiayai Safari Ramadan Wakil Gubernur. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan biaya pribadi dan tidak menggunakan fasilitas BAZNAS,” tegasnya. 

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana zakat di BAZNAS memiliki aturan yang sangat ketat dan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, dana zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf). 

Karena itu, menurutnya, tidak mungkin dana zakat digunakan untuk membiayai kegiatan perjalanan pejabat atau kegiatan di luar ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

Muhammad Amin juga menjelaskan bahwa keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan Safari Ramadan sebatas menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat, seperti santunan bagi fakir miskin, bantuan sosial, serta program pemberdayaan ekonomi bagi mustahik. 

Menurutnya, kegiatan Safari Ramadan justru menjadi salah satu momentum untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan data penerima yang berasal dari pemerintah desa, kelurahan, serta BAZNAS kabupaten dan kota.

Selain memberikan klarifikasi, ia juga mengingatkan pentingnya proses verifikasi dan tabayun sebelum menyebarkan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Muhammad Amin menegaskan bahwa BAZNAS Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara langsung mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana zakat.

“Jika ada pihak yang meragukan, silakan datang langsung ke kantor BAZNAS. Kami terbuka untuk berdiskusi dan menunjukkan data secara transparan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BAZNAS akan terus fokus menjalankan tugasnya membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat.