Sekda Zulhifni: Tegaskan Aset Yang Tidak Produktif Harus Segera Diproses Untuk Mengurangi Beban Daerah

Jambinews.id - Pemerintah Kabupaten Merangin terus bergerak cepat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, ditegaskan bahwa aset-aset yang tidak lagi produktif harus segera diproses agar tidak menjadi beban daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Kol. H. M. Syukur pada Selasa (14/04) ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum Firdaus, Asisten III Setda Merangin Hennizor, serta para kepala OPD penghasil PAD di lingkup Pemkab Merangin.

Dalam arahannya, Sekda Zulhifni menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mendata dan menyampaikan daftar usulan lelang kendaraan dinas (randis) maupun aset lainnya yang sudah tidak layak pakai. Ia mematok target seluruh berkas kelengkapan harus tuntas paling lambat bulan Mei mendatang.

"Jika ada mobil tua, lelanglah. Pejabat saja sekarang sudah tidak ada lagi dana perawatan untuk mobil jabatan," ujar Sekda tegas. 

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset yang tidak terpakai namun tetap menjadi beban administrasi setiap tahunnya.

Sekda juga memastikan bahwa biaya tim penilai dari KPKNL dan pengumuman lelang akan ditanggung oleh Bidang Aset BPKAD, sehingga tidak membebani anggaran di masing-masing dinas.

Selain lelang kendaraan, fokus utama rapat kali ini adalah inventarisasi rumah dinas (rumdis) milik Pemda. Sekda menyoroti pentingnya memperkuat regulasi agar rumah dinas dapat memberikan kontribusi nyata bagi PAD melalui skema sewa atau retribusi.

"Segera lakukan inventarisasi rumah-rumah dinas. Data semua penghuni dan pelajari potensinya untuk menghasilkan PAD. Kita akan berlakukan tarif berdasarkan luas lantai atau persil bangunan," jelas Zulhifni.

Ia juga menekankan bahwa rumah dinas diprioritaskan bagi PNS. Namun, jika ada rumah kopel atau bedeng yang tidak diminati ASN, Pemda membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui kriteria dan regulasi yang ketat. Sekda meminta Bagian Hukum dan instansi terkait untuk segera menyusun payung hukum pemungutan retribusi tersebut.

Sebagai bentuk motivasi, Pemerintah Kabupaten Merangin berencana memberikan penghargaan berupa piagam kepada OPD yang dinilai kooperatif dan tertib dalam melaksanakan lelang serta pengelolaan aset.

"Ini adalah langkah awal kita. Saya mohon kepada seluruh OPD untuk mendata kembali aset-asetnya. Mari kita pastikan aset daerah dikelola dengan transparan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah," pungkasnya. (Mansurdin)