Oleh : Albahori (Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)


Jambinews.id | Muaro Jambi - Pelayanan publik yang prima merupakan salah satu manifestasi utama keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air bersih termasuk kategori pelayanan publik dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Di Kabupaten Muaro Jambi, mandat vital ini didelegasikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro Jambi yang secara historis lebih dikenal masyarakat sebagai PDAM.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Tirta Muaro Jambi tidak hanya mengemban fungsi komersial (profit oriented), tetapi juga memiliki fungsi sosial yang jauh lebih dominan (public service obligation). Jaminan atas ketersediaan air yang kontinu, kuantitas yang cukup, dan kualitas yang higienis merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi normatif dengan kondisi aktual. Krisis pelayanan air bersih di Kabupaten Muaro Jambi telah menjadi persoalan menahun yang memicu berbagai keluhan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi serta kepemimpinan daerah.

Kondisi Pelayanan Air Bersih di Muaro Jambi

Kabupaten Muaro Jambi memiliki karakteristik geografis yang unik karena wilayahnya mengelilingi Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi. Kawasan seperti Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Sungai Gelam, dan Kumpeh Ulu berkembang pesat sebagai daerah penyangga perkotaan dengan pertumbuhan perumahan, pusat pendidikan, dan sektor ekonomi yang cukup tinggi.

Pertumbuhan tersebut seharusnya diimbangi dengan peningkatan kapasitas infrastruktur pelayanan dasar, khususnya air bersih. Namun, kondisi yang terjadi justru menunjukkan berbagai permasalahan pelayanan.

Berdasarkan berbagai laporan masyarakat, kawasan padat penduduk seperti Perumahan Kembar Lestari, Perumahan Puri Arza, Mendalo Darat, Mendalo Indah, hingga Pematang Gajah kerap mengalami gangguan distribusi air. Air sering tidak mengalir selama berhari-hari. Ketika mengalir, debit air sangat kecil dan sering kali hanya tersedia pada dini hari, sekitar pukul 02.00–04.00 WIB.

Selain persoalan kuantitas, kualitas air yang diterima pelanggan juga menjadi keluhan. Air yang mengalir sering berwarna keruh, kecokelatan, dan mengandung endapan sehingga tidak memenuhi standar kelayakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Kondisi tersebut memaksa masyarakat membeli air tangki maupun air galon dengan biaya tambahan sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi ini tentu menjadi beban ekonomi yang cukup berat.

Akar Permasalahan Krisis Air Bersih

1. Kesenjangan Kapasitas Infrastruktur (Infrastructural Mismatch)

Pertumbuhan jumlah penduduk dan kawasan permukiman berlangsung sangat cepat, sedangkan kapasitas produksi air bersih Perumda Tirta Muaro Jambi cenderung stagnan.

Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan intake di wilayah Mendalo yang dibangun bertahun-tahun lalu hanya memiliki kapasitas sekitar 100 liter per detik. Kapasitas tersebut dinilai tidak lagi mampu melayani pertumbuhan pelanggan baru yang terus meningkat, khususnya di Kecamatan Jambi Luar Kota.

Akibatnya, tekanan air dalam jaringan distribusi menurun sehingga air sulit menjangkau kawasan yang berada di ujung jaringan maupun wilayah dengan elevasi yang lebih tinggi.

2. Degradasi Infrastruktur dan Tingginya Non-Revenue Water (NRW)

Berbagai inspeksi lapangan menemukan adanya kerusakan pada fasilitas utama Perumda, terutama pompa primer yang digunakan untuk menyedot air baku dari Sungai Batanghari. Banyak peralatan telah mengalami korosi dan penurunan fungsi akibat usia pakai yang sudah tua.

Selain itu, tingginya angka kebocoran pipa distribusi menyebabkan kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) dalam jumlah besar. Banyak jaringan pipa lama yang belum direhabilitasi sehingga kebocoran terus terjadi sebelum air sampai ke pelanggan.

Masalah lain adalah ketergantungan penuh terhadap pasokan listrik PLN tanpa dukungan sistem cadangan yang memadai. Ketika terjadi pemadaman listrik, seluruh sistem distribusi air ikut berhenti beroperasi.

3. Lemahnya Responsivitas dan Komunikasi Publik

Dari aspek tata kelola pelayanan publik, Perumda Tirta Muaro Jambi dinilai belum mampu membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.

Ketika terjadi gangguan distribusi, informasi sering kali tidak disampaikan secara cepat dan transparan. Saluran pengaduan pelanggan dinilai lambat merespons keluhan. Bahkan dalam beberapa kasus, bantuan air bersih melalui mobil tangki tidak segera didistribusikan ke wilayah terdampak.

Kondisi ini memicu meningkatnya kekecewaan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi kritik terbuka di media sosial maupun media massa.

Perspektif Kepemimpinan Pemerintahan

Ditinjau dari perspektif kepemimpinan pemerintahan, krisis pelayanan air bersih bukan hanya persoalan teknis Perumda, melainkan juga mencerminkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan arah kebijakan strategis BUMD. Pergantian direksi tidak akan memberikan dampak signifikan apabila tidak disertai dengan sistem pengukuran kinerja yang jelas dan akuntabel.

Apabila pelayanan terus memburuk tanpa adanya evaluasi dan sanksi yang tegas terhadap manajemen, maka prinsip good local governance belum berjalan secara optimal.

Selain itu, terdapat persoalan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara berkala memberikan penyertaan modal kepada Perumda melalui APBD. Dana yang berasal dari masyarakat tersebut seharusnya menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan.

Ketika investasi daerah terus diberikan tetapi keluhan masyarakat tetap tinggi, maka diperlukan audit menyeluruh guna memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk menyelesaikan krisis pelayanan air bersih secara berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1. Revitalisasi Infrastruktur

Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mendalo dari 100 liter per detik menjadi minimal 200 liter per detik agar mampu mengimbangi pertumbuhan kebutuhan masyarakat.

2. Penerapan Smart Water Management

Perumda perlu menerapkan teknologi deteksi kebocoran digital untuk menekan angka kehilangan air (NRW) serta menyediakan sistem kelistrikan cadangan pada setiap stasiun pompa utama.

3. Kontrak Kinerja Berbasis Pelayanan Publik

Kepala daerah perlu menerapkan kontrak kinerja yang jelas bagi direksi Perumda. Evaluasi harus dilakukan secara berkala dengan indikator yang terukur, termasuk tingkat kepuasan pelanggan dan kualitas pelayanan.

4. Digitalisasi Pengaduan dan Respons Darurat

Perlu dibangun sistem pengaduan digital yang memungkinkan masyarakat memantau proses perbaikan secara real-time. Selain itu, armada tangki air bersih harus disiagakan agar dapat memberikan layanan darurat maksimal dalam waktu 1 × 24 jam setelah gangguan terjadi.

Beberapa Kasus Lapangan PDAM Muaro Jambi

1. Laporan Warga kepada YLKI (Mei 2026)

Masyarakat Perumahan Kembar Lestari RT 28 dan Puri Arza I RT 30, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, melaporkan krisis air bersih kepada YLKI Jambi akibat air yang tidak mengalir selama beberapa hari.

2. Kritik DPRD Muaro Jambi (Juni 2026)

Anggota DPRD Muaro Jambi dari Daerah Pemilihan Jaluko, Ulil Amri, mengkritik kinerja Perumda yang dinilai gagal mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan peningkatan kebutuhan air bersih.

3. Temuan Sidak Infrastruktur (Awal 2026)

Komisi III DPRD Muaro Jambi bersama Dinas PUPR menemukan kerusakan pada pompa utama, kebocoran pipa distribusi, dan ketiadaan sistem listrik cadangan saat melakukan inspeksi ke fasilitas Perumda.

4. Sorotan terhadap Penyertaan Modal Daerah (Juli 2025)

Muncul berbagai kritik terkait besarnya dana penyertaan modal dari APBD yang belum menunjukkan hasil nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Kesimpulan

Krisis pelayanan air bersih di Kabupaten Muaro Jambi merupakan tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur, tetapi juga menyangkut tata kelola organisasi, akuntabilitas anggaran, serta efektivitas kepemimpinan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan kepemimpinan yang progresif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui perbaikan infrastruktur, penguatan pengawasan, penerapan teknologi modern, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, Perumda Tirta Muaro Jambi diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara lebih optimal.



Penulis:
Albahori
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Mata Kuliah: Kepemimpinan Pemerintahan

Dosen Pengampu: Yudi Armansyah, S.Th.I., M.Hum.