Jambinews.id | Muaro Jambi - Ketukan palu DPR RI pada 22 September 2026 menandai babak baru dalam perjalanan panjang persoalan agraria di Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Di daerah, pengesahan regulasi tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, Budi Utomo. Ia menyambut pengesahan UU Reforma Agraria sebagai momentum yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan lebih kuat bagi petani kecil serta masyarakat yang berhadapan dengan persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Bagi Budi, persoalan agraria bukan sekadar perkara batas lahan di atas peta. Di lapangan, konflik dan tumpang tindih penguasaan tanah dapat bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari lahan. Ia menyoroti kondisi hutan adat dan hutan rakyat di Provinsi Jambi yang menurutnya masih menghadapi persoalan tumpang tindih dengan kawasan atau aktivitas perusahaan.
“Ini membawa angin segar bagi petani kecil. Kami sangat bangga dan mengapresiasi kinerja DPR RI yang telah memperjuangkan hak petani untuk kelangsungan hidup masyarakat kecil,” ujar Budi Utomo.
Pengesahan UU tersebut memang membawa sejumlah substansi yang berkaitan langsung dengan persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. DPR menyebut regulasi ini mengatur antara lain pengurangan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, serta perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.
Budi berharap semangat yang lahir dari pengesahan UU tersebut tidak berhenti pada seremoni legislasi. Menurutnya, tantangan berikutnya justru berada pada bagaimana aturan itu diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelayanan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat di tingkat bawah.
“Kami berharap UU yang telah disahkan ini betul-betul dijalankan, sehingga petani kecil dapat merasakan manfaatnya dalam kehidupan mereka,” katanya.
Harapan itu menjadi semakin relevan bagi daerah seperti Jambi yang memiliki bentang wilayah agraria dengan keberadaan masyarakat adat, kawasan hutan, perkebunan dan berbagai aktivitas ekonomi. DPR sendiri menyatakan UU Reforma Agraria diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh agar pelaksanaan reforma agraria dapat dilakukan secara terencana, terukur dan berkelanjutan.
Kini, setelah palu diketukkan, perhatian bergeser dari ruang sidang ke lapangan. Bagi petani kecil, masyarakat adat dan warga yang berhadapan dengan persoalan tanah, ukuran keberhasilan regulasi tersebut pada akhirnya bukan hanya terletak pada lahirnya sebuah undang-undang, melainkan pada sejauh mana kepastian hukum, perlindungan hak dan penyelesaian konflik benar-benar hadir di tengah masyarakat.

0 Komentar