Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari ini di Jambi

Jambi News - Kabar gembira bagi masyarakat Jambi. Pemprov Jambi akan memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan kebijakan spektakuler Gubernur Jambi Al Haris. Adapun berlaku mulai lusa 19 September sampai 19 Desember 2022

Kebijakan ini khusus untuk pajak mobil dan motor yang mati 2 tahun sampai 15 tahun keatas cukup bayar dua tahun.

Sementara untuk pajak mobil atau motor yang mati 1 tahun cukup bayar pajak pokok dan bebas denda. Selain itu juga untuk mobil yang plat luar daerah bebas biaya balik nama ke Provinsi Jambi.

Waktu pemutihan ini hanya berlaku 3 bulan saja. Maka dari itu manfaatkan peluang ini dengan sebaiknya,