Tega!, Seorang Ayah Di Batanghari Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan.


Seorang ayah US (43 Tahun) warga Desa Batu Sawar RT 02, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ditangkap pada Selasa 03 Januari 2023 Lalu. Lantaran tega  Rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil 4 bulan. 

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku secara berulang kali, karena korban berada di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting mengatakan bahwa, korban yang masih berstatus pelajar (21 tahun) tersebut digauli oleh si pelaku secara berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2022.

Ipda Ferdinan Ginting menjelaskan Dari hasil pemeriksaan, pelaku  kerap menyetubuhi anak kandungnya di dalam Rumah, dan terakhir pelaku menggarap korban di tengah malam sekira pukul 23.00 WIB di sebuah ruangan kamar tidur milik korban. 

Pada saat melancarkan aksi bejatnya, istri pelaku tengah tertidur pulas, sedangkan korban tengah asyik menonton televisi.

"Berdasarkan pengakuan korban perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali," katanya, Sabtu (04/03/2023). 

Perbuatan asusila  yang di lakukan seorang ayah itu mulai terbongkar, setelah ibu kandung korban curiga dengan tubuh korban yang mulai membesar. Lantas, ibunya pun secara langsung mencoba menanyakan kepada korban perihal kecurigaannya. Dihadapan sang ibu, korban mengaku ayah kandungnya yang telah menghamili dirinya.

Pengakuan korban bak petir di siang bolong bagi sang ibu, tidak mau berlama-lama, sang ibu langsung memberitahukan kabar itu kepada keluarga besarnya. Kaget mendapat informasi nasib anaknya, ibu korban beserta anaknya langsung melapor ke Polres Batanghari pada, Selasa (3/1/2023) lalu.

“Setelah dapat laporan, saat itu juga kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujarnya.

Ferdinan mengatakan bahwa, pelaku ditangkap di tempat kediamannya di daerah Batu Sawar RT 02, Maro Sebo Ulu, Batanghari. Pelaku pun mengakui perbuatannya sehingga langsung digelandang ke Mapolres Batanghari.

"Pelaku kita amankan di tempat kediamannya di daerah Maro Sebo Ulu. Tanpa perlawanaan berarti saat akan ditangkap dan langsung mengakui dan kita bawa ke kantor,” kata Ipda Ferdinan Ginting. 

Akibat dari perlakuan ayah kandungnya tersebut, sambung Ferdinan. Korban mengalami trauma yang cukup berat, Korban bahkan takut untuk melihat laki-laki terutama terhadap pelaku. 

"Pelaku ini tidak membujuk korban, tetapi memaksa dan mengancam korban akan dianiya kalau menceritakan kejadian tersebut. Menurut pengakuan cuma 4 kali,” ucapnya. 

Di tempat yang sama, US  (43 Tahun) mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri. 

 "Saat itu saya khilaf, benar-benar saya khilaf," sebut US  (43 Tahun). 

Pelaku dalam kesehariannya mencari nafkah sebagai seorang petani itu mengakui, aksi asusila yang dilakukan telah berulang kali.

“Sudah 4 kali (memperkosa korban). Pertama bulan Januari dan terakhir pas kejadian bulan Agustus 2022. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa," kata US  (43 Tahun). 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 60 B atau Jo pasal 15 ayat 1 D Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual junto Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan US  (43 Tahun) mendapat jerat hukum tambahan.


Sumber   : Metro Jambi