M Atiq DPO korupsi BUMDes Snapu Jaya Akhirnya Tertangkap


Jambi News - Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil menangkap selaku DPO Muhammad Atiq dari tempat persembunyiannya di Desa Olak BSR Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Pada Kamis malam sekira pukul 19:20 WIB, (01/06/2023).

Muhammad Atiq merupakan buronan yang terbukti dalam khasus tindak pidana korupsi, peyimpang dana Bumdes Snapu jaya bersama Tahun 2018 lalu. Diputuskan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda 150 juta sesuai putusan pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022 PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa di hadirin Terdakwah.

Saat Tim Tabur berhasil menangkap DPO M Atiq bersikap sangat kooperatif sehingga proses penangkapnya lencar tanpa perlawanan,M Atiq akan di bawah ke kantor kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencana akan di eksekusi di lapas Batang hari.

Diketahui bahwasanya terpidana M Atiq telah menerima dana penyertaan BUMDes Snapu Jaya sebesar 262 juta,Namun dana itu di alokasikan untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan tiap bulannya.

Kejari Batanghari M Zubair mengatakan jika buronan di tangkap malam ini dan akan langsung di eksekusi untuk menjalankan pidana di lapas kelas II Muara Bulian,"Ini pelaksanaan penangkapan sekian lama DPO berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 juli 2022 yang di sidangkan inabsentia,Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama- sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama Muhammad Atiq di Desa Olak Besar,pukul 19:20 WIB" jelas M zubair, Kejari Batanghari yang didampingin kasi intel Aulia Rahman.


Penulis : Rhomadan