Jambi News - Kepolisian Merangin meringkus seorang waria yang menjadi mucikari, atas nama Andika Miliansah diringkus Polisi akibat Tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi mucikari di Kabupaten Merangin Jambi.
Yang di ketahui, ternyata tersangka menjual korban yang berinisial (PP) ke seorang laki-laki hidung belang, melalui open Boking Online (BO).
"Kata Iptu Mulyono Kasat Reskrim Polres Merangin,"kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online degan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu, pada Jumat (16/6) saat dikonfirmasi melalui telpon.
"Untuk tersangka ini sudah lama melakukan kegiatan Mucikari itu selama satu tahun, selain itu dia juga menjual dirinya sendiri ke pelanggan yang membutuhkan jasa dirinya,"ujar dia tersangka.
Untuk kronologi kejadian kata Iptu Mulyono selaku Kasat Reskrim Polres Merangin, pada hari Rabu (14/6) sekitar pukul 17.00 WIB tempatnya di Hotel Jacky, kecamatan Nalo Tantan.
Untuk tim opsnal Sat Reskrim polres Merangin telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga seorang mucikari yang mencari orderan dan menyalurkan melalui online aplikasi WhatsApp.
"Tersangka ini sudah sering melakukan transaksi itu bervariasi sekitar Rp 400-700 ribu, sehingga dirinya mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,"ujarnya.
"Untuk itu kita langsung membawa tersangka yang melakukan transaksi perdagangan orang tersebut ke Mako Polres Merangin untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI NO 21 tahun 2007 Tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penulis : Ahmad Deni