Forum Mahasiswa Bintang IX Merangin Gelar Aksi Unjuk Rasa, Berujung Sepakati Revisi Perbup No 67 Tahun 2017


Jambi News
- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bintang IX Merangin melakukan Aksi unjuk rasa ( UNRAS) pada Rabu, 12 Juli 2023. Aksi tersebut merupakan lanjutan aksi unjuk rasa pada 10 Juli 2023 lalu. 

Aksi Unjuk rasa tersebut  disambut oleh Wakil Bupati Nilwan yahya SE.,  Sekda Merangin, Kadis Bappeda, Kadis BKD, Kadis BKD, Kadis perkim, Kabag hukum, kadis Dikbud Merangin. Yang berujung dialog panjang antara anggota Forum Bintang IX Merangin.

Melalui diskusi panjang bersama Wakil Bupati itu, sepakat untuk merevisi ulang Perbup tersebut.

Hadi zulfikri dan Thabrani selaku korlap mengatakan bahwa siap mengawal proses perevisian perbup no 67 tahun 2017 pasal 14-15 sampai benar - benar terealisasi". Kata Hadi zulfikri.



Berikut Prees Release :

Revisi Perbub No. 67 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2017 Tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Pasal 15.

Dengan maraknya Isu yang terjadi di dalam masyarakat kabupaten merangin tentang perbub No 67 tahun 2017. Yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat merangin dimana perbub tersebut terindikasi cacat procedural yang bertentangan dengan azas lexsuperior derogate legi inferiori dimana peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Terutama pada pasal 15 perbub tersebut Yang mengatur terkait besaran nilai sewa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Merangin. Menurut Perda Kabupaten.

Merangin No 6 Tahun 2017 Pasal 17 ayat 1 yang berbunyi Besaran tunjangan Perumahan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 15 harus memperhatikan atas kepatutan, kewajaran, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian untuk luas tanah dan bangunan telah diatur pula didalam PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. 

Dimana Rumah jabatan untuk ketua dprd kabupaten/kota ukuran maksimalnya luas bangunan : 300 meter persegi, luas tanah 750 meter persegi. 

Sementara itu untuk rumah jabatan wakil dprd kabupaten/kota dengan ukuran maksimal : luas bangunan 250 meter persegi,luas tanah 500 meter persegi.

Dan untuk rumah intansi/rumah dinas pejabat eselon II / anggota Dprd Dengan ukuran maksimal : luas bangun 150 meter persegi, dan luas tanah 350 meter persegi. 

Menurut Perbub Kabupaten Merangin No 67 Tahun 2017 Perhitungan Sewa rumah Negara dengan menggunakan rumus sebagai berikut : SB= 2,75% x [(lb x HS x NS) x Fkb) x Fk. Dengan standar luas Negara sebagai berikut : 

Type A : 186 meter persegi keatas, dengan luas bangunan 250 meter persegi dan luas tanah 600 meter persegi dimana harga survey perbulan Rp: 3.750.000,00

Type B : 96-185 meter persegi keatas, dengan luas bangunan 120 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi dimana harga survey perbulan Rp: 2.917.000,00

Type C : 36-95 meter persegi keatas, dengan luas bangunan 70/50/36 meter persegi dan luas tanah 200 meter persegi dimana harga survey perbulan Rp: 2.917.000,00

Jika merujuk pada rumusan yang tertera ada perbub tersebut maka hasilnya dinilai kontradiktif terhadap Pasal 15 perbub kabupaten Merangin Terkait besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dprd Kabupaten Merangin Perbulannya sebagai berikut:

Untuk ketua dprd sebesar Rp. 13.750.000,00

Untuk wakil ketua dprd sebesar 13.500.000,00

Untuk anggota dprd sebesar 13.200.000,00

Maka dari itu kami menyanksikan perbub tersebut tidak memiliki Naskah Akademik sehingga dalam pembuatannya terutama pada penentuan nilai sewa tidak mempertimbangkan azas rasionalitas, kewajaran serta nilai sewa Kabupaten Merangin.

Sehingga menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat merangin terhadap Perbub tersebut apakah dibuat sudah berdasarkan prosedur layaknya pembentukan dari sebuah aturan perundang-undangan…?

Kemudian sejauh manakah pemerintah dalam membuat perbub tersebut melibatkan pihak ahli dan tim tekhnis yang berkompeten dalam bidang keilmuannya untuk menentukan nilai sewa yang tertera pada pasal 15 perbub tersebut…?

Maka dari itu kami Forum Mahasiswa Bintang Sembilan Merangin Meminta Pemerintah Daerah Kab. Merangin untuk duduk bersama Dengan Kami mendiskusikan terkait perbub tersebut.

Jika nantinya didalam diskusi tersebut terdapat angka tidak kewajaran didalam nilai sewa Perbub Tersebut Maka kami akan mendesak pemerintah Kabupaten Merangin agar segera merevisi perbub tersebut demi perbaikan hukum dimasa yang akan mendatang

(IUS CONSTITUENDUM).

FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM 

Hendaklah Keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

MERDEKA….!!!

HIDUP RAKYAT…!!!

JAYALAH MERANGIN KU…!!!

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thoriq.


Merangin 10 Juli 2023



Penulis  : (Zm)