Tak Terima Suami Nikah Lagi Oknum Kades di Tebo Dipolisikan Istri Sah


Jambi news
- Seorang oknum Kades di Kabupaten Tebo dilaporkan ke Mapolda Jambi oleh istri sahnya atas tindakan pernikahan tanpa sepengetahuan wanita bernama Rusmiati (42). Pernikahan tersebut terjadi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.

Oknum Kades tersebut bernama Syahril Lukman dan juga merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo.

Istri sah Syahril Lukman, Rusmiati menceritakan dirinya mengetahui suaminya menikah lagi tersebut melalui pesan video yang dikirimkan oleh perempuan saat ini sudah menjadi istri Syahril.

Sedangkan video pernikahan sang suami tersebut dikirimkan ke dirinya dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua tersebut.

"Kami tidak tau apa maksud perempuan yang mengirimkan video pernikahan suaminya. Kami menilai bahwa dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua tersebut,"katanya, saat ditemui di Mapolda Jambi pada Rabu (23/8).

Menurut dia, wajar saja suaminya sudah lalai dengan dirinya dan anaknya yang saat ini dua orang. Sehingga hampir satu tahun lebih tidak ada menafkahi.

"Padahal suaminya ada tanggung jawab yaitu anaknya yang saat ini masih kuliah,"ujarnya.

"Kami juga sudah melaporkan atas pernikahan suaminya yang tanpa sepengetahuan kami ke Polda Jambi,"imbuhnya.

Rusmiati, juga berharap supaya suaminya dan perempuan tersebut diperiksa. Kemudian dirinya meminta keadilan karena belum ada putusan cerai sehingga wajib suaminya menafkahi dirinya serta anaknya.

"Kami ketahui Syahril Lukman menikah lagi pada Februari tahun lalu itu pada hari perayaan ulang tahun suaminya, itupun melalui video," ujarnya, dengan sedih mendengar suaminya menikah lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rusmiati, Eva mengatakan bahwa mendampingi klien untuk melaporkan ke Polda Jambi.

"Kami bantu klien membuat laporan atas perbuatan suaminya yang menikah lagi tanpa sepengetahuan dengan perempuan ASN Puskesmas Tangkit di Kabupaten Muaro Jambi,"katanya, saat ditemui di Mapolda Jambi pada Rabu (23/8).

Menurut dia, Syahril Lukman merupakan suami kliennya diketahui bahwa seorang kepala desa di kabupaten Tebo dan sebagai ketua APDESI Tebo.

Lanjutnya, klien menceritakan bahwa suaminya menikah lagi dan itu pun melalui video yang dikirimkan ke dirinya.

Eva menjelaskan bahwa video yang dikirimkan tersebut adalah pas hari momen Syahril Lukman berulang tahun pada saat itu, kemudian dalam video lagi mengucapkan ijab kabul dengan seorang wanita yang tidak tau sama sekali kliennya.

Kemudian, perempuan yang menikah dengan Syahril Lukman tersebut sering datang ke desa untuk melakukan perkenalan bahwa dirinya sudah istri kades tersebut.

Lebih lanjut, klien kami Rusmiati langsung putus asa atas perkawinan sang suami yang mana dirinya tidak mengetahui sama sekali.

"Perebutan tersebut sehingga mengakhiri hubungan nya yaitu pisah rumah sementara itu Syahril Lukman pindah rumah ke rumah orang tuanya,"tutupnya.