Jambinews.id - Pemilihan Umum serentak 2024 akan segera dilaksanakan, dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS bertugas membantu Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi jalannya pemungutan suara.
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 adalah pada tanggal 2-6 Januari 2024. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing .
Scane barcorde QR diatas untuk melihat lebih lanjut terkait Persyaratan dan Timeline pembentukan pengawas TPS dalam pemilu serentak 2024.