Jambinews.id - Senat Mahasiswa Universitas (SEMA U) Universitas Islan Negari Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi batal menetapkan hasil pemilihan Dewan Mahasiswa Universitas (DEMA U) UIN STS Jambi.
Pembatalan itu berdasarkan hasil sidang gugatan pemilihan DEMA U. Dimana dalam gugatan itu berisikan bahwa calon DEMA U nomor urut satu Hady Maulana.
Hasil sidang gugatan itu Hady Maulana cacat administrasi, dia tercatan tidak membayar uang kuliah tunggal sebanyak tiga semester dan tidak kontrak mata kuliah sama sekali di UIN STS Jambi.
"Dalam gugatan yang diajukan tim calon nomor urut 3 atas nama Salman Barara ada dilampirkan bukti bahwa Hady tidak membayar UKT dan tidak mengontrak mata kuliah, setelah kita telusuri ke pihak rektorat bukti yang disamapaikan itu benar," kata Ketua SEMA U UIN STS Jambi, Zikrullah Bisma, Sabtu (2/3/24).
Berdasarkan hasil sidang gugatan itu, Jajaran SEMA U mendiskualifikasi Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa nomor urut 01 atas nama Hady Maulana karena telah melakukan manipulasi keabsahan data dalam melengkapi persyaratan sebagai Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa.
Manupulasi itu jelas melanggar Persyaratan Calon Dewan Eksekutif Mahasiswa berdasarkan hasil Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Tahun 2024.
"Dengan bukti yang ada kita sudah mendiskualifikasi Hady Maulana, selain itu menetapkan Salman Barara sebagai Ketua DEMA U terpilih," tegasnya.