Penyelundupan Benih Beby Lobster Berhasil Digagalkan

Jambinews.id - Tim gabungan jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan benih baby lobster di dua lokasi di Jambi.

Lokasi pertama, tim gabungan ini berhasil menangkap satu tersangka di Kecamatan Jaluko berinisial AD dan satu mobil beserta barang bukti sebanyak 90 ribu lebih benih baby lobster.

Kemudian, tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka berinisial APH dan A disalah satu parkiran Suwalayan di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi dengan jumlah barang bukti ada 7 styrofoam berisi 35 ribu benih beby lobster.

Total keseluruhan benih baby lobster yang diamankan dari dua tersangka ada sebanyak 125.684.

Sedangkan, total kerugian negara mencapai Rp 25 miliar lebih dengan satu benih baby lobster berdasarkan jenis Rp 200 ribu (pasir), dan Rp 250 ribu (mutiara).

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles mengatakan, hasil dari pengungkap ini pihaknya akan terus mengembangkan dan memeriksa tiga tersangka untuk mencari tersangka lainnya.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, benih baby lobster ini berasal dari Lampung dan akan dibawa ke Singapura.

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah ditahan, tapi ini perlu kita dalami dahulu," ujarnya, Senin (13/5/2024)


Sumber : Metro Jambi