Jambinews.id - Gubernur Jambi Al Haris didampingi Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi Kukuhkan Perpanjangan masa jabatan Kades dan ketua TP PKK desa se-Kabupaten Muaro Jambi bertempat di Gedung Serba Guna Muaro Jambi, Rabu 19 Juni 2024.
Masa jabatan 149 Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Muaro Jambi tersebut resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salahsatu dari 264 Kepala Desa yang dikukuhkan tersebut adalah Kepala Desa Tantan Mashur, S. Pd yang juga mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades itu, dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jambi Al Haris didampingi Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Raden Najmi. Kemudian dilanjutkan penyerahan SK kepada masing-masing kepala
desa.
Gubernur Jambi mengucapkan selamat atas dikukuhkannya perpanjangan Masa Jabatan kepada ratusan Kepala Desa yang hadir mengikuti acara tersebut.
“Alhamdulillah selamat kepada Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan pada hari ini. Semoga bisa belerja lebihbaik lagi kedepannya”. Kata dia.
Sementara itu, Pj. Bupati Raden Najmi, menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Muaro Jambi tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.