Seorang Remaja Perempuan di Kota Jambi Dijual Temannya di Aplikasi Hijau


Jambinews.id - Seorang anak dibawah umur di Kota Jambi, dijual oleh temannya sendiri ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Kejadian ini terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.


Korban yakni berinisial SPM. Sedangkan dua pelaku anak yakni berinisial MDL dan PJ, dan satu tersangka berinisial M.


Kejadian ini terjadi bermula saat korban pergi dari rumah neneknya yang berada di Kasang Pudak, Muaro Jambi pada Kamis 13 Juni 2024 lalu sekira pukul 13.00 WIB siang dengan menggunakan angkot dan menuju ke rumah teman yang bernama Clara.


Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, saat korban telah berada di rumah Clara, korban bertemu dengan teman Clara yang berinisial MDL yang merupakan salah satu pelaku anak dalam kasus ini.


“Saat itu korban diajak untuk menginap di rumah pelaku MDL,” katanya, Senin (29/7).


Sesampainya di rumah MDL, korban ditawari oleh pelaku apakah korban ingin memiliki uang yang banyak, selanjutnya korban bertanya, "kerjo apo tu.".


Kemudian pelaku anak MDL berkata, “Kagek kau jual diri, kakak antar, duitnyo kakak yang pegang,”. 


Lalu korban langsung menolak tawaran pelaku, namun korban diancam dengan pisau, jika tidak menuruti kemauan pelaku maka akan ada akibatnya.


“Sekira pukul 23.00 WIB malam, korban diantar ke Hotel Infinity yang berada di Pasar Jambi menggunakan sepeda motor Nmax berboncengan 4, yaitu korban, pelaku anak PJ, MDL dan tersangka M,” ujar Amin.


Setelah sekitar 30 menit korban berada di Hotel tersebut, kata Amin, korban pulang dengan dijemput oleh pelaku.


Lalu pada Jumat 14 Juni 2024, sekira pukul 14.00 WIB, korban diantar oleh pelaku ke sebuah rumah yang berada di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. 


“Di rumah korban tersebut disetubuhi oleh laki-laki yang diduga hasil perdagangan online melalui aplikasi MiChat oleh pelaku,” sebut Amin.


Dijelaskan Amin, saat korban telah pulang ke rumahnya, korban merasa sakit di bagian kemaluannya dan merasa ketakutan dengan ancaman pelaku tersebut. 


Ayah korban yang mengetahui hal tersebut dan tidak menerima perlakuan yang diperoleh anaknya langsung melaporkan hal itu ke Polda Jambi.


“Modusnya pelaku ini menjual korban dengan aplikasi MiChat, yang mana para pelaku menjual korban dengan tarif Rp 600 ribu. Korban mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu” ungkapnya.


Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. 


Kemudian pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pengamanan ketiga pelaku di dua tempat yang berbeda.


Pelaku anak MDL dan tersangka M diamankan di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.


Sedangkan pelaku anak PJ diamankan di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.


Pelaku ketiga disangkakan dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (raf)


Sumber : JambiUpdate.co