Pelaksanaan Tes PPPK Tahap 2 di Provinsi Jambi Ditunda, Ini Alasannya




Jambinews.id - Provinsi Jambi termasuk dalam 53 daerah yang pelaksanaan tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2-nya ditunda. 


Tes yang semula dijadwalkan pada 29 April harus diundur berdasarkan arahan dari pemerintah pusat. Penundaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan fasilitas tes, termasuk ketersediaan perangkat komputer bagi peserta.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Henrizal, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Firman Kurniawan, mengonfirmasi hal tersebut. Selain Jambi, sejumlah lokasi tes lainnya, termasuk di UPT BKN Jakarta dan Aceh, juga mengalami penundaan.


"Jambi termasuk dalam 53 daerah yang mengalami penundaan tes di UPT BKN setempat. Perubahan jadwalnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari BKN," ujar Firman Kurniawan kepada awak media  pada 27 April.


Selain itu, terdapat 12 instansi yang mengadakan tes mandiri di Jambi yang turut ditunda. Instansi-instansi tersebut antara lain Pemprov Jambi, Pemkab Batanghari, Pemkab Tanjung Jabung Barat, Pemkab Merangin, Pemkab Sarolangun, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Pemkab Tebo, dan Pemkot Sungai Penuh. Di luar Jambi, penundaan juga berlaku untuk Pemkab Muara Enim, Pemkab Musi Rawas, Pemprov Sumsel, dan Pemkot Batam.


Firman menegaskan bahwa kesiapan lokasi tes 

sepenuhnya merupakan tanggung jawab Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


"Untuk kesiapan tempat, insyaallah siap. Namun, untuk penentuan lokasi tes ini sepenuhnya menjadi kewenangan BKN," jelasnya.


Firman juga menambahkan bahwa penundaan ini didasarkan pada surat resmi dari BKN yang menyatakan bahwa pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap 2 akan mengalami penyesuaian jadwal.