Percepatan BPHTB: Langkah Cerdas Kota Jambi Menuju Layanan Prima

Jambinews.id - Pemerintah Kota Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah progresif yang kini tengah digaungkan adalah percepatan proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini disosialisasikan secara luas pasca penandatanganan Pakta Integritas antara Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan pada 11 April 2025 lalu.

Dalam Pakta Integritas yang memuat empat pernyataan prinsip, para PPAT menyatakan komitmennya untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses jual beli sebagai perwujudan kepastian hukum, bersedia menerima sanksi apabila prinsip tersebut tidak dijalankan, menggunakan nilai transaksi yang disampaikan oleh penjual dan pembeli sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan dan akta jual beli, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyimpangan nilai transaksi. PPAT juga berjanji berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait kepatuhan hukum dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Wali Kota Jambi, Maulana, optimistis bahwa transformasi layanan ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah. "Tujuan utama penyederhanaan layanan ini adalah untuk memperlancar transaksi ekonomi di Kota Jambi. Kita tidak ingin lagi aset-aset di kota ini terbengkalai. Banyak ruko dan properti yang dibangun, namun berhenti beroperasi karena berbagai kendala, salah satunya adalah proses administrasi yang rumit dan lambat. Padahal, potensi ekonomi dan lapangan kerja yang bisa tercipta sangat besar bila transaksi dan pengelolaan aset dipermudah yang akan berdampak pada peningkatan PAD Kota Jambi karena frekuensi transaksi dari sektor BPHTB akan menjadi meningkat," ujarnya.

Percepatan layanan BPHTB ini juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memangkas waktu proses BPHTB menjadi hanya dua hari, dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

"Kami mendorong kebijakan percepatan BPHTB ini setelah mendengar masukan dan saran dari masyarakat yang membangun opini bahwa transaksi BPHTB di kota Jambi ini mahal, sulit transaksinya dan membutuhkan waktu yang panjang. Nah percepatan ini guna merubah opini itu, menjadi bertransaksi BPHTB di Kota Jambi, mudah, cepat dan membahagiakan sebagai upaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Pemkot Jambi menargetkan peningkatan signifikan pada jumlah transaksi BPHTB. Dengan rata-rata sebelumnya sekitar 7.000 transaksi per tahun, kini ditargetkan menjadi 10.000 transaksi per tahun, yang diproyeksikan akan memberikan kontribusi sebesar Rp100 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam waktu satu tahun.

"Walaupun mungkin tarif pajak bisa lebih rendah, namun volume transaksi meningkat, sehingga perputaran ekonomi akan jauh lebih besar. Dampaknya sudah jelas perekonomian dan dunia usaha di Kota Jambi bergerak cepat, lapangan pekerjaan terbuka, dan kesejahteraan masyarakat meningkat," tutur Maulana.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Pemkot Jambi mengacu pada berbagai indikator penetapan nilai transaksi seperti Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Nilai Pasar.

"Biasanya, transaksi jual beli erat kaitannya dengan nilai pasar, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan mendesak atau kebangkrutan. Prinsip kita adalah menerapkan harga transaksi riil antara penjual dan pembeli, agar tidak ada yang merasa terbebani. Kami tidak ingin pajak dihitung tidak wajar, begitupun transaksi, kami juga tidak ingin ada upaya menurunkan harga transaksi secara tidak wajar," tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas seluruh pemangku kepentingan. Untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan transparan, Pemkot Jambi akan membentuk Tim Audit dan Pengawasan di bawah pimpinan Sekda.

"Kami juga akan membentuk Tim Audit dan Pengawasan yang dipimpin oleh Sekda. Juga akan dilakukan uji petik, dan bila ditemukan transaksi yang mencurigakan, maka kami akan tindaklanjuti. Ada Pakta Integritas yang dipatuhi, diantaranya kesediaan membayar kekurangan pajak apabila ada data yang dimanipulasi," tegasnya.

Keberhasilan program ini, menurut Maulana, sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari PPAT, notaris, pengembang, perbankan, hingga masyarakat untuk turut berkontribusi dalam menyukseskan perubahan ini.

"Kalau program ini tidak kita dukung bersama, bagaimana kita bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi? Bapak Presiden pun telah menegaskan bahwa tidak boleh ada layanan publik yang terhenti. Jangan ada lagi kasus orang yang sudah membawa uang untuk transaksi, tetapi harus menunggu dua bulan hanya untuk mengurus administrasi saja," sebutnya.

Ia menegaskan sistem baru ini akan langsung diberlakukan, dengan masa evaluasi tiga bulan ke depan. Sistem tersebut bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di lapangan.

"Mulai besok, sistem baru ini akan kita jalankan. Siap tidak siap, kita mulai. Yang belum siap, kami anggap belum siap untuk bertransaksi. Saya minta kepada anggota IPPAT dan seluruh pihak terkait untuk menghubungi kembali penjual dan pembeli yang transaksinya tertunda, karena ada kebijakan baru yang bisa mempercepat proses ini," pungkasnya.

Menanggapi inisiatif Pemkot Jambi tersebut, Ketua IPPAT Kota Jambi, Galenita Santiliana menyatakan dukungannya. "Tidak hanya berdampak bagi konsumen, namun juga memudahkan bagi kami sebagai PPAT dalam menjalankan tugas jabatan kami," ujarnya.

"Saya juga mengimbau agar rekan-rekan PPAT menyambut positif dan mendukung upaya percepatan BPHTB yang mudah, murah dan membahagiakan ini," singkatnya.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Jambi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan, Asisten Sekda bidang Administrasi Umum M. Jaelani, Kepala BPPRD Nella Ervina, Kepala Dinas Kominfo Abu Bakar, serta Kepala Bagian Hukum Gempa Awaljon Putra.

Adapun launching resmi percepatan transaksi BPHTB Kota Jambi direncanakan berlangsung pada Selasa, 15 April 2025 di counter pelayanan BPHTB Kantor BPPRD Kota Jambi, Kompleks Perkantoran Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat - Kotabaru.