Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Segera Berikan SK Penetapan NIP bagi Honorer yang Lulus PPPK


Jambinews.id – Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang telah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024, Sabtu (26/04/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, membenarkan bahwa SK NIP bagi PPPK akan segera diterbitkan. Sesuai instruksi Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pengangkatan PPPK akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Untuk itu, Bupati memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk berkoordinasi intensif dengan BKN dalam percepatan penerbitan NIP.

Budhi Hartono mengimbau kepada seluruh calon ASN PPPK agar bersabar menunggu proses yang sedang berjalan dan meyakinkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen mengangkat PPPK sesuai peraturan yang berlaku. Formasi tahun 2024 tahap pertama untuk Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1.554 orang.

Penetapan SK ini sangat dinanti-nantikan oleh ribuan honorer di Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya sempat merasa kecewa karena informasi yang simpang siur mengenai jadwal penerbitan SK. Mendengar hal tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno langsung berkoordinasi dengan BKN Pusat dan memerintahkan BKD agar segera memproses SK tersebut.

Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam memastikan hak para honorer yang lulus PPPK terpenuhi tepat waktu, sehingga mereka dapat segera mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK.