Saat Mulut Ditutup, Bunga Berbicara: Aksi Sunyi Melawan Pembungkaman



Jambi News - JAMBI – Di depan gerbang megah Mapolda Jambi, suara tak terdengar justru menjadi protes paling nyaring. Rabu pagi (17/9/2025), puluhan jurnalis berpakaian hitam berdiri diam dengan mulut dilakban. Di tangan mereka, bukan mikrofon atau kamera melainkan bunga.


Hari itu, bunga menjadi bahasa. Bunga ditaburkan di depan Mapolda sebagai simbol kehilangan. Bukan kehilangan nyawa, tapi kehilangan nilai: kebebasan pers.



Aksi diam itu bukan tanpa alasan. Mereka memprotes tindakan penghalangan liputan terhadap tiga jurnalis yang tengah meliput kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi pada Jumat (12/9/2025). Peristiwa itu, ironisnya, terjadi langsung di hadapan pucuk pimpinan kepolisian daerah: Irjen Pol. Krisno H. Siregar.


Namun, ketika para jurnalis kembali ke tempat yang sama lima hari kemudian untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban, sang Kapolda memilih diam. Tak ada pertemuan. Tak ada permintaan maaf. Tak ada langkah hukum.


“Kita hari ini ingin berjumpa dengan Kapolda Jambi karena peristiwa dugaan pelanggaran undang-undang pers terjadi di hadapan Kapolda Jambi,” ujar Wendy, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi.


Kekecewaan itu tak berhenti pada sikap diam. Wendy menyebut, hingga aksi berakhir, tak tampak itikad baik dari Kapolda untuk meluruskan persoalan atau menjalin komunikasi dengan korban.


“Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari Kapolda Jambi untuk meluruskan persoalan dugaan pelanggaran kebebasan pers dan juga belum diproses hukum,” tegasnya.


Sebagai respons atas sikap pembiaran tersebut, jurnalis dari berbagai media memutuskan langkah serius: memboikot seluruh kegiatan Polda Jambi. Tidak ada liputan, tidak ada publikasi, tidak ada kerja sama hingga batas waktu yang belum ditentukan.


Aksi ini diakhiri dengan penandatanganan petisi bersama tinta perlawanan atas pembungkaman.


Tuntutan yang disuarakan jelas dan tegas:


1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku.


2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka. 


3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik.


4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi