Jambinews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026). DPRD menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan hukum, sosial, dan pembangunan masyarakat di daerah.
Empat Ranperda yang disepakati meliputi Ranperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Desa Wisata, serta perubahan bentuk hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga menyesuaikan dinamika hukum nasional dan kondisi riil masyarakat Jambi. Menurutnya, DPRD berkomitmen memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
“Ranperda ini kita susun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional, termasuk turunan dari KUHP baru, agar implementasinya di daerah tidak menimbulkan kekosongan hukum,” ujar Hafiz.
Ia menjelaskan, khusus untuk Ranperda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, DPRD saat ini tengah melakukan sinkronisasi terkait penerapan sanksi sosial. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif bersama Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Kepolisian Daerah Jambi, guna memastikan mekanisme sanksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kajati, Kepala Pengadilan, dan Kapolda Jambi terkait sanksi sosial yang akan dituangkan dalam Perda. Komisi I juga telah meminta Biro Hukum menyiapkan administrasi pendukungnya,” jelasnya.
Hafiz menambahkan, meskipun penganggaran sanksi sosial belum dimasukkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026, DPRD membuka ruang pembahasan lebih lanjut pada APBD Perubahan. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar matang dan siap diterapkan.
Selain itu, DPRD menilai Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata dan Pengarusutamaan Gender sebagai langkah penting dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat serta mendorong tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan disepakatinya empat Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Jambi berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Jambi.
