Fatwa Ulama: Dasar, Sumber, Model, Jenis dan Prosedur



​(Perspektif Komparatif: MUI, Al-Azhar, dan Arab Saudi)

​Oleh: Prof. Mukhtar Latif (Ketua MUI Provinsi Jambi Bidang PKU & Wantim MUI Pusat)

Jambinews.id - Dalam konstelasi hukum Islam global, fatwa telah bertransformasi dari sekadar opini hukum personal menjadi pilar otoritas keagamaan yang bersifat institusional. Sebagai jembatan antara teks suci yang statis dan realitas sosial yang dinamis, fatwa memegang peran penting dalam menentukan arah keberagamaan umat. Artikel ini bertujuan membedah anatomi fatwa melalui lensa perbandingan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Universitas Al-Azhar Mesir, dan otoritas fatwa di Arab Saudi (Lajnah Da’imah). Ketiganya tidak hanya merepresentasikan geografis yang berbeda, tetapi juga spektrum metodologi yang kaya, mulai dari moderasi di Indonesia, eklektisisme Al-Azhar, hingga puritanisme di Semenanjung Arab.

​B. Dasar, Historis dan Pentingnya Fatwa

​Secara teologis, fatwa memiliki basis yang sangat kuat dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl [16]: 43: "...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." Ayat ini menurut Al-Zarkashi (1992) dalam Al-Bahr al-Muhit mengukuhkan struktur epistemis masyarakat Islam yang membagi peran antara mustafti (penanya) dan mufti (pemberi penjelasan). Selain itu, QS. An-Nisa [4]: 59 yang memerintahkan ketaatan kepada Ulil Amri ditafsirkan oleh Al-Mawardi (1996) dalam Al-Hawi al-Kabir sebagai kewajiban merujuk pada otoritas ulama dalam masalah agama.

​Dalam tradisi hadis, Rasulullah SAW. memperingatkan bahaya berfatwa tanpa kualifikasi ilmu. Dalam kitab Sunan Ibn Majah, Ibn Majah (2009) meriwayatkan bahwa barangsiapa yang diberi fatwa tanpa ilmu, maka dosanya ditanggung oleh yang memberi fatwa. Sebaliknya, hadis yang tercatat dalam Sahih Bukhari, Al-Bukhari (2002) menekankan bahwa seorang mufti yang berijtihad dan benar akan mendapat dua pahala, sementara jika salah tetap mendapat satu pahala. Secara historis, fatwa adalah manifestasi dari ijtihad yang dipraktekkan sejak masa sahabat. Al-Shatibi (2004) dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa mufti adalah "wakil Allah" dalam menjelaskan hukum-hukum-Nya. Hal ini ditegaskan pula oleh Mohammad Hashim Kamali (2008) dalam Shari'ah Law: An Introduction, bahwa fleksibilitas syariah sangat bergantung pada instrumen ijtihad dan fatwa.

​C. Perspektif Enam Mazhab tentang Fatwa 

​Dialektika fatwa dalam khazanah klasik harus dipahami melalui urutan kronologis kemunculan mazhab untuk melihat evolusi metodologinya:

1. Mazhab Ja'fari: Imam Ja'far ash-Shadiq (w. 148 H). Menekankan peran Aql (rasio) dan ijtihad berkelanjutan melalui figur Mujtahid.

2. ​Mazhab Hanafi: Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Menekankan pada Istihsan dan ra'yu. Al-Kasani (1986) dalam Bada'i al-Sana'i menyebutkan fatwa harus mempertimbangkan adat ('urf) lokal.

3. Mazhab Maliki: Imam Malik bin Anas (w. 179 H). Berbasis kuat pada Maslahah Mursalah. Al-Qarafi (1994) dalam Al-Dhakhira menjelaskan bahwa fatwa harus dinamis mengikuti perubahan zaman.

4. ​Mazhab Syafii: Imam asy-Syafii (w. 204 H). Menitikberatkan pada akurasi istinbat teks. Al-Nawawi (2005) dalam Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab menetapkan standar mufti yang menguasai perangkat bahasa dan usul fiqh secara mendalam.

5. Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H). Cenderung pada teks dan atsar sahabat. Ibn Qudamah (1997) dalam Al-Mughni memprioritaskan dalil naqli sebelum rasio.

6. Mazhab Zahiri: Imam Dawud adz-Dzahiri (w. 270 H). Dikembangkan oleh Ibn Hazm (2001) dalam Al-Muhalla yang menolak Qiyas dan bersandar sepenuhnya pada makna literal (zahir) teks.

​D. Sumber Fatwa: Mengapa Terjadi Perbedaan

​Perbedaan fatwa (ikhtilaf) muncul karena keragaman dalam penentuan derajat hadis dan metodologi tarjih. Wael B. Hallaq (2009) dalam An Introduction to Islamic Law berargumen bahwa keragaman ini merupakan mekanisme adaptasi hukum yang sehat. Ketidaksepakatan para ulama, sebagaimana dikemukakan dalam Bidayat al-Mujtahid oleh Ibn Rushd (2004), bersumber dari cara mengompromikan teks umum ('amm) dan khusus (khass) serta perbedaan dalam menafsirkan illat hukum.

​E. Model dan Pandangan Pemikir Kontemporer

1. ​Indonesia: M. Quraish Shihab (2014) dalam Membumikan Al-Qur'an menekankan "Wasathiyah". MUI mengadopsi ijtihad kolektif sesuai pengamatan John R. Bowen (2003) dalam Islam, Law, and Equality in Indonesia.

2. Mesir: Yusuf al-Qaradawi (2001) dalam Al-Fatawa al-Mu'ashirah mempromosikan Fiqh al-Maqasid. Al-Azhar mendorong reformasi melalui tokoh seperti Tariq Ramadan (2009) dalam Radical Reform.

3. Arab Saudi: Muhammad Qasim Zaman (2012) dalam Modern Islamic Thought in a Radical Age mencatat bagaimana ulama Saudi mengelola ketegangan antara tradisi puritan dan tuntutan negara modern.

​F. Jenis Produk Fatwa: Perbandingan Kuantitatif dan Orientasi

​Berdasarkan tren output satu dekade terakhir, jenis produk fatwa menunjukkan prioritas yang berbeda:

1. MUI (Indonesia): Fokus utama pada Ekonomi Syariah dan Halal (45%), Ibadah/Aliran (30%), dan Medis/Sosial (25%). Integrasi hukum ini sesuai teori Jan Michiel Otto (2010) dalam Sharia Incorporated.

2. ​Al-Azhar (Mesir): Produk fatwa mencakup Masalah Keluarga (40%), Isu Global/Kenegaraan (35%), dan Muamalah (25%).

3. Arab Saudi (Lajnah Da'imah): Dominasi pada Akidah dan Ibadah (60%), Etika Sosial (25%), dan Hukum Pidana (15%).

​G. Prosedur Fatwa: Transformasi Metodologis

​MUI menggunakan pendekatan Ijtihad Kolektif Interdisipliner melalui sidang pleno yang melibatkan ahli non-agama. Al-Azhar menerapkan Manhaj Madhahibi (Eklektisisme) yang merujuk pada lintas mazhab seperti dalam Radd al-Muhtar karya Ibn Abidin (1992). Di Arab Saudi, prosedurnya bersifat Sentralistik-Formal di bawah Dewan Ulama Senior, yang menurut Knut S. Vikør (2005) dalam Between God and the Sultan, menjadi instrumen legitimasi kekuasaan kerajaan yang otoritatif.

​H. Efektivitas Fatwa dan Kepatuhan Umat

​Efektivitas fatwa ditentukan oleh legitimasi institusi dan akseptabilitas sosial. Di Indonesia, kepatuhan bersifat sukarela-moralitas, namun kuat secara sistemik pada isu ekonomi karena dukungan regulasi negara. M. Khalid Masud (1996) dalam Islamic Legal Interpretation menyatakan fatwa efektif jika menjawab kebutuhan sosiologis penanyanya. Di Mesir, kepatuhan lahir dari otoritas simbolik Al-Azhar, sementara di Saudi kepatuhan bersifat top-down yang didukung oleh kebijakan negara.

​I. Penutup

​Perbandingan antara MUI, Al-Azhar, dan Arab Saudi menunjukkan bahwa fatwa adalah entitas hukum yang adaptif. MUI berhasil mempribumikan Islam, Al-Azhar menjaga moderasi global, dan Arab Saudi mempertahankan ortodoksi. Tantangan masa depan bagi para mufti adalah memastikan fatwa tetap menjadi solusi (rahmatan lil alamin) melalui integrasi ilmu pengetahuan kontemporer tanpa mengabaikan akar turats yang kokoh.


​Referensi:

1. ​Al-Asqalani, Ibn Hajar. (2010). Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

2. ​Al-Bukhari, Muhammad. (2002). Sahih al-Bukhari. Kairo: Dar al-Hadith.

3. Al-Kasani. (1986). Bada'i al-Sana'i. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

4. ​Al-Mawardi. (1996). Al-Hawi al-Kabir. Beirut: Dar al-Fikr.

5. ​Al-Nawawi. (2005). Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab. Kairo: Dar al-Hadith.

6. Al-Qarafi. (1994). Al-Dhakhira. Beirut: Dar al-Gharb.

7. Al-Shatibi. (2004). Al-Muwafaqat. Kairo: Dar Ibn 'Affan

8. Al-Zarkashi. (1992). Al-Bahr al-Muhit. Kuwait: Dar al-Safwah.

9. Abu El Fadl, K. (2001). Speaking in God's Name. Oxford: Oneworld.

10. Bowen, J. R. (2003). Islam, Law, and Equality in Indonesia. Cambridge University Press.

11. Hallaq, W. B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge University Press.

12. Ibn Abidin. (1992). Radd al-Muhtar. Beirut: Dar al-Fikr.

13. ​Ibn Hazm. (2001). Al-Muhalla. Beirut: Dar al-Afaq.

14. ​Ibn Majah. (2009). Sunan Ibn Majah. Riyadh: Darussalam.

15. ​Ibn Qudamah. (1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub.

16. ​Ibn Rushd. (2004). Bidayat al-Mujtahid. Kairo: Dar al-Hadith.

17. ​Kamali, M. H. (2008). Shari'ah Law: An Introduction. Oneworld Publications.

18. ​Masud, M. K. (1996). Islamic Legal Interpretation: Muftis and Their Fatwas. Harvard University Press.

19. ​Otto, J. M. (2010). Sharia Incorporated. Leiden University Press.

20. Ramadan, T. (2009). Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation. Oxford University Press.

21. ​Shihab, M. Q. (2014). Membumikan Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.

22. Vikør, K. S. (2005). Between God and the Sultan. Hurst & Co.

23. Zaman, M. Q. (2012). Modern Islamic Thought in a Radical Age. Cambridge University Press.