Jambinews.id - Di tengah suasana penuh kekeluargaan dan tanggung jawab spiritual, sebuah musyawarah penting digelar untuk menentukan standar kesucian harta bagi umat Muslim di Kota Jambi. Ketua BAZNAS Kota Jambi, Dr. Muhamad Padli, hadir secara langsung dalam rapat koordinasi penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026 (1447 H).
Pertemuan yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Kepala TU Kemenag Kota Jambi, KH. Abdul Qodir Jailany, S.Ag. Ruang diskusi menjadi saksi sinergi lintas sektoral, di mana suara ulama bertemu dengan kebijakan pemerintah demi kemaslahatan umat. Turut memberikan sumbangsih pemikiran dalam diskusi ini adalah Wakil Ketua MUI Kota Jambi, jajaran Bagian Kesra Setda Kota Jambi, Disperindag, serta Kabag Zawa.
Kesinambungan Nilai di Tahun yang Baru
Melalui pertimbangan matang mengenai kondisi harga pangan dan kestabilan ekonomi masyarakat saat ini, diskusi tersebut melahirkan sebuah kesimpulan yang menenangkan. Perhitungan zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini disepakati hampir sama dengan ketetapan tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah membedah data lapangan serta aspek fikih yang relevan, memastikan bahwa besaran yang ditetapkan tidak memberatkan pembayar zakat (muzakki) namun tetap memenuhi hak para penerima (mustahik).
"Ketentuan ini adalah jembatan bagi setiap jiwa untuk kembali suci. Dengan nilai yang stabil, kita berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya tetap tinggi dan penuh keberkahan," ungkap pihak penyelenggara dalam sesi diskusi.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, masyarakat Kota Jambi kini memiliki panduan yang jelas untuk mempersiapkan diri menyambut penghujung Ramadan dengan penuh ketaatan dan kepedulian sosial.
