Nisab Itu Tidak Hanya Emas

Oleh: Edi Kurniawan (Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi)

Jambinews.id - Apa iya, nisab zakat berbasis emas hari ini benar-benar mencerminkan ruh keadilan sosial dalam syariat? Atau ada solusi lain, dibolehkan perak misalnya, yang justru lebih mendekati tujuan zakat?

Sebelum menolak pertanyaan ini, mari saya lihat angkanya terlebih dahulu.

Pada 2026, harga emas dunia berada di kisaran 160 dolar Amerika per gram. Perak hanya sekitar 2 sampai 2,5 dolar per gram. Selisihnya sangat jauh. 

Di Indonesia, emas 24 karat berada di kisaran 2,6 juta rupiah per gram. Perak hanya sekitar 40 sampai 45 ribu rupiah per gram. Jika dihitung, nisab emas 85 gram berada di atas 220 juta rupiah. Sementara nisab perak 595 gram hanya sekitar 25 sampai 27 juta rupiah. Artinya, ambang wajib zakat versi emas hampir sembilan kali lebih tinggi daripada versi perak.

Dampaknya jelas. Dengan nisab emas yang tinggi, hanya pemilik aset besar yang terkena kewajiban zakat. Jumlah muzaki menjadi lebih sedikit. 

Sebaliknya, jika memakai perak, lebih banyak pemilik aset menengah yang masuk kategori wajib zakat. Potensi dana zakat pun meningkat. Di tengah inflasi dan naiknya biaya hidup, pilihan standar nisab bukan sekadar angka. Ia memengaruhi daya redistribusi zakat.

Menariknya, baik emas maupun perak sama-sama memiliki dasar nash yang sahih. Rasulullah bersabda:

ليس فيما دونَ خمسِ أواقٍ من الوَرِقِ صدقةٌ

“Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Lima uqiyah sama dengan 200 dirham, sekitar 595 gram perak.

Untuk emas disebutkan:

ليس في أقلَّ من عشرينَ مثقالًا من الذهبِ صدقةٌ

“Tidak ada zakat pada emas yang kurang dari dua puluh mitsqal.” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmizi).

Dua puluh dinar setara sekitar 85 gram emas.

Para ulama sepakat bahwa barang dagangan harus dinilai untuk memastikan apakah telah mencapai nisab. Namun mereka berbeda dalam standar penilaiannya. Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. mencatat secara eksplisit:

واختلف الفقهاء فيما تقوم به عروض التجارة: بالذهب أم بالفضة

Selengkapnya dapat dibaca di sini: [https://muslim-library.com/keoj/volume/23/15238/](https://muslim-library.com/keoj/volume/23/15238/), tapi saya jelaskan.

Para fuqaha berbeda pendapat tentang dengan apa barang dagangan dinilai, apakah dengan emas atau perak.

Mazhab Hanbali dan Abu Hanifah dalam satu riwayat berpendapat bahwa penilaian mengikuti standar yang lebih menguntungkan fakir miskin. Jika dengan salah satu standar tidak mencapai nisab, tetapi dengan standar lain mencapai nisab, maka wajib menggunakan standar yang membuatnya mencapai nisab.

Dalam riwayat lain, Abu Hanifah memberi pilihan kepada pemilik untuk menilai dengan emas atau perak. Mazhab Syafi’i dan Abu Yusuf berpendapat bahwa barang dagangan dinilai dengan mata uang yang digunakan saat membelinya. Jika dibeli dengan selain emas atau perak, maka dinilai dengan mata uang yang dominan di negeri tersebut. Muhammad bin al-Hasan berpendapat bahwa penilaian selalu mengikuti mata uang yang dominan.

Adapun dalam literatur Malikiyah, ensiklopedia tersebut tidak menemukan pembahasan eksplisit tentang memilih emas atau perak, meskipun mereka menegaskan bahwa zakat tidak wajib kecuali jika telah mencapai nisab.

Dalam konteks kontemporer, al-Majlis al-‘Ilmi al-A‘la, Dewan Ilmiah Tertinggi Kerajaan Maroko, mengusulkan agar penetapan nisab zakat uang dan barang dagangan didasarkan pada perak, dengan tetap membolehkan penggunaan emas. Begini katanya:

وتقترح الفتوى أن يكون التقويم في تقدير النصاب على أساس الفضة، ومن شاء أن يعتمد تقويم الذهب فله ذلك

Artinya, fatwa tersebut mengusulkan agar penilaian nisab didasarkan pada perak, dan siapa yang ingin menggunakan emas maka diperbolehkan.

Mengapa begitu? (Saya parafrase, walaupun Anda dapat membacanya di sini: https://islamanar.com/fatwa-of-the-supreme-scientific-council-regarding-zakat/

Atau di sini: https://www.habous.gov.ma/%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%AC%D9%84%D8%B3-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B9%D9%84%D9%89/21626-%D9%81%D8%AA%D9%88%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%AC%D9%84%D8%B3-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B9%D9%84%D9%89-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D9%88%D8%B6%D9%88%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9.html

Begini. Perak itu dinilai lebih menguntungkan fakir miskin. Dalam situasi ketika nilai emas jauh lebih tinggi, penggunaan standar emas membuat ambang nisab terlalu tinggi. Akibatnya, banyak pemilik harta tidak lagi masuk kategori wajib zakat. Dengan perak, cakupan muzaki menjadi lebih luas.

Fatwa tersebut juga berdiri di atas dasar fiqh yang sudah ada. Dalam khazanah mazhab, memang terdapat perbedaan tentang standar penilaian barang dagangan, apakah dengan emas atau perak. Sebagian ulama bahkan secara eksplisit memilih standar yang lebih maslahat bagi mustahik. 

Jadi, penggunaan perak bukan terobosan tanpa akar, melainkan bagian dari spektrum ijtihad klasik.

Selain itu, realitas ekonomi modern ditandai oleh fluktuasi harga dan pelebaran ketimpangan. Ketika selisih nilai emas dan perak begitu lebar, pilihan standar nisab tidak lagi netral. Ia berdampak langsung pada distribusi zakat. 

Karena itu, usulan menggunakan perak dipahami sebagai upaya menghidupkan kembali fungsi sosial zakat, bukan mengubah nash, tetapi mengoptimalkan tujuannya.

Pertanyaannya kembali sederhana. Apakah nisab berbasis emas yang kita praktikkan hari ini masih paling merepresentasikan maqashid zakat? Ataukah sudah saatnya ada keberanian untuk menimbang ulang, membaca data, membuka kitab, lalu memutuskan dengan jujur demi kemaslahatan?

Ini bukan soal mengganti nash. Bukan pula soal mencari sensasi. Ini soal memastikan zakat benar-benar hidup sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar angka yang kita warisi tanpa evaluasi.

Dan di titik ini, pertanyaannya menjadi lebih konkret: apakah Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi berani mengodok fatwa ini? Saya kira berani, tapi plis untuk kali jangan suruh saya membuat draftnya, hehhe. Lagi sibuk disertasi!