Rektor UIN STS Jambi Hadiri FGD Restorative Justice di LAM Provinsi Jambi

Jambinews.id - Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi” yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Jumat (7/2/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antara hukum nasional dan kearifan lokal, khususnya hukum adat, dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menitikberatkan pada prinsip keadilan restoratif.

FGD membahas sejumlah isu penting, antara lain pengakuan living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP, peran hukum adat dalam pemulihan hubungan sosial, serta urgensi pengaturan lanjutan melalui peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Hal tersebut dinilai penting guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Diskusi menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya Kejaksaan Tinggi Jambi yang diwakili Kasi Intel Kejati Jambi M. Husaini, S.H., M.H., Polda Jambi yang diwakili Kabid Binkum Polda Jambi Kombes Pol. Jhon H. Ginting, S.I.K., M.H., serta akademisi Prof. Dr. H. Samsir, S.H., M.H. Para narasumber menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga adat. Hukum adat dipandang sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berakar pada nilai sosial masyarakat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua LAM Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M., bergelar Datuk Temenggung Putro Jayodiningrat. FGD turut dihadiri jajaran pengurus LAM Provinsi Jambi serta peserta dari berbagai unsur, mulai dari LAM kabupaten/kota hingga perwakilan Ketua RT se-Kota Jambi.

Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan diskursus akademik dan praktik penegakan hukum yang berkeadilan, kontekstual, dan selaras dengan nilai-nilai budaya lokal.