UIN Jambi Jadi Tuan Rumah FGD BULD DPD RI: Membedah Krisis SDM dan Kesejahteraan Guru

Jambinews.id - Jambi - Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi pusat perhatian nasional dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI pada Jumat, 6 Februari 2026. Forum ini bertujuan untuk melakukan pemantauan serta evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan, guna menyelaraskannya dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



Dalam sambutannya, Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Dr. Pahmi Sy, S.Ag., M.Si.,  menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dipilihnya kampus UIN STS Jambi ini sebagai ruang diskusi nasional.


"Kami dari UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyambut hangat acara ini. Ini menjadi momentum penting bagi kami dan masyarakat Jambi karena gagasan-gagasan besar terkait pendidikan akan lahir di sini," ujar Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Dr. Pahmi Sy, S.Ag., M.Si, saat memberikan sambutan di podium.


Agenda utama FGD ini adalah pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. 


Diskusi ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasionalserta prinsip keadilan dalam hubungan Pusat-Daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.


Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Dr. Pahmi Sy, S.Ag., M.Si, menekankan bahwa pendidikan adalah instrumen utama negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Pendidikan itu proses seumur hidup, mulai dari ayunan hingga liang lahat. Tujuannya jelas: membentuk manusia yang seutuhnya," tambahnya.



Sementara itu, Ketua BULD DPD RI H. Abdul Hamid, S. Pi., M. Si., menyampaikan bahwa DPD RI dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan, guna menyelaraskannya dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 


Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah pakar yang menyoroti kondisi riil pendidikan di Jambi dan Indonesia secara umum:

1. Prof. Mukhtar Latif (Ketua Senat UIN STS Jambi) Mengangkat tema "Disparitas Pengelolaan SDA dan SDM", Prof. Mukhtar menyoroti ironi pembangunan di Provinsi Jambi.

  • Jambi kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), namun masih tertinggal dalam kualitas SDM.
  • Terdapat kegagalan sistemik dalam mengonversi kekayaan alam menjadi keunggulan SDM.
  • Indikator disparitas sangat mengkhawatirkan: 95% sarana pendidikan di Jambi belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Tim Kajian PGRI Tim PGRI menyampaikan laporan "Alarm Profesi Guru" yang mengungkap krisis kesejahteraan tenaga pendidik:

  • Minat generasi muda menjadi guru merosot tajam, hanya tersisa 11% pada tahun 2025.
  • Fakta memprihatinkan bahwa 74% guru honorer dan kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, bahkan 20,5% di antaranya hanya menerima Rp 500 ribu per bulan.
  • Rekrutmen guru dinilai belum berorientasi kualitas dan masih terjadi tumpang tindih kewenangan antar pemangku kepentingan.

3. Ballisshada, SH., MH (Biro Hukum Setda Provinsi Jambi) Membedah Implikasi Yuridis Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.

  • Putusan MK ini menjadi "angin segar" karena mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  • Regulasi ini bertujuan menghapus diskriminasi biaya yang selama ini terjadi antara sekolah yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.


Melalui FGD ini, BULD DPD RI diharapkan dapat membawa temuan-temuan krusial dari Jambi mulai dari masalah sarana yang tidak standar hingga jeritan kesejahteraan guru honorer ke meja legislasi nasional. Sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan organisasi profesi seperti PGRI di UIN Jambi diharapkan menjadi titik balik perbaikan kualitas pendidikan yang lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.