Jambinews.id - Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang juga selaku Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dosen Profesional kepada 101 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kopertais Wilayah XIII Jambi dalam kegiatan Pembekalan Dosen Sertifikasi 2025, Minggu (8/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Sutha INN Syariah Jambi tersebut turut dihadiri oleh para Wakil Rektor, pimpinan biro di lingkungan UIN STS Jambi, serta para rektor dan wakil rektor dari berbagai PTS di bawah koordinasi Kopertais Wilayah XIII Jambi.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd. menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena jumlah penerima sertifikat dosen profesional tahun ini menjadi yang terbanyak sejak Kopertais Wilayah XIII Jambi berdiri.
“Atas nama Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi saya mengucapkan selamat. Saya merasa bahagia, pada sore hari ini Alhamdulillah sertifikat akan segera kita serahkan. Bapak ibu penerima sertifikat hari ini adalah yang terbanyak sejak Kopertais Wilayah XIII Jambi didirikan. Selamat dan kita harus bersyukur,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi salah satu indikator berkembangnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan PTS yang berada di bawah pembinaan Kopertais Wilayah XIII Jambi.
Selain itu, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd. juga mengungkapkan sejumlah perkembangan positif lainnya yang terjadi di lingkungan PTS. Ia menyebutkan bahwa beberapa perguruan tinggi di bawah koordinasi Kopertais Wilayah XIII Jambi kini telah meningkat statusnya menjadi universitas.
“Saya juga merasa bahagia karena ada empat kampus di bawah Kopertais Wilayah XIII Jambi yang sudah menjadi universitas,” katanya.
Tidak hanya itu, menurutnya sejumlah PTS juga mulai membuka program studi magister sebagai bagian dari peningkatan kualitas akademik.
“Yang juga membuat saya bahagia, PTS di bawah naungan Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi sudah membuka program S2. Saya berharap seluruh PTS terus berkembang dan semuanya maju,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan kabar menggembirakan lainnya, yakni akan segera terbitnya Surat Keputusan Guru Besar bagi dua pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kopertais Wilayah XIII Jambi.
“Ada dua rektor kita yang sebentar lagi keluar SK Guru Besarnya,” ungkap Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan pendidikan tinggi.
“Kita semua tidak ada yang dominan. Tidak ada karena kerja koordinator saja, tidak ada karena kerja rektor saja. Semua tercapai karena kerja tim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd. mengingatkan bahwa sertifikat dosen profesional yang diterima harus diiringi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Setelah bapak ibu menerima SK nanti, bapak ibu sudah menjadi dosen profesional. Profesional itu artinya mampu. Di samping menjadi dosen profesional, kita juga harus mampu mendidik secara kompeten, termasuk kemampuan mengelola kelas,” jelasnya.
Ia juga mendorong para dosen yang masih bergelar magister agar segera melanjutkan studi ke jenjang doktoral guna memperkuat kapasitas akademik dan membuka peluang karier di perguruan tinggi.
“Bapak ibu yang masih S2 dan belum S3, segera lanjutkan kuliah S3. Karena kalau ingin menjadi dekan atau wakil dekan, salah satu syaratnya adalah memiliki gelar doktor,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi, Dr. H. Jamrizal, M.Pd., menegaskan bahwa status dosen profesional harus diiringi dengan peningkatan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Menjadi dosen profesional tidak hanya dituntut untuk mengajar saja. Ketika bapak ibu sudah mendapatkan sertifikat profesional ini, bapak ibu harus benar-benar tampil berbeda dalam mengajar dibandingkan sebelumnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan kewajiban beban kerja dosen bagi penerima sertifikasi profesional, yakni minimal mengajar 12 SKS dengan tambahan minimal 6 SKS, serta mendorong peningkatan publikasi ilmiah sesuai dengan jenjang jabatan akademik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para dosen yang telah menerima SK dosen profesional dapat semakin meningkatkan kualitas tridarma perguruan tinggi dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan tinggi Islam, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.


