Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


Jambinews.id - Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut penyidik. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum pada Rabu (3/6/2026). 

Selain Dadan, penyidik juga dikabarkan menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya langsung menjalani proses hukum lanjutan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum mereka. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena BGN merupakan lembaga strategis yang mengemban pelaksanaan berbagai program pemenuhan gizi nasional, termasuk program makan bergizi yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan lembaga tersebut memunculkan sorotan terhadap tata kelola anggaran dan mekanisme pengawasan program yang selama ini dijalankan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta. Langkah tersebut memicu berbagai spekulasi terkait dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki. Pihak legislatif meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait konstruksi perkara serta besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang berkembang tersebut. 

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.


Source : Kompas