Webinar Internasional Soroti Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan dari Perspektif Islam


Jambinews.id - Jambi - Upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian utama dalam Webinar Internasional bertajuk “Responsibility Lembaga Pendidikan Terhadap Kekerasan” yang diselenggarakan melalui kolaborasi Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI Provinsi Jambi  dan mahasiswa pascasarjana UIN STS Jambi. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi pendidikan dari Indonesia dan Malaysia untuk membahas strategi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan.




Pada kesempatan itu, Prof. Dr. Maisah, M.Pd.I, Ketua Bidang PRK MUI Provinsi Jambi, memaparkan materi mengenai kekerasan di lembaga pendidikan, meliputi bentuk, penyebab, dampak, serta langkah-langkah pencegahannya. 

Dalam pembahasannya, dijelaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan mencakup spektrum yang luas, tidak terbatas pada fisik saja. Bentuk-bentuk kekerasan yang diidentifikasi meliputi:

  • Kekerasan Fisik: Tindakan yang menyebabkan luka atau penderitaan fisik.
  • Kekerasan Psikologis: Tindakan yang merusak kesehatan mental dan kepercayaan diri korban.
  • Kekerasan Seksual: Segala bentuk pelecehan atau tindakan seksual yang tidak diinginkan.
  • Kekerasan Digital (Cyberbullying): Perundungan yang terjadi melalui media sosial dan perangkat digital.

Dampak dari tindakan-tindakan tersebut dinilai sangat tragis bagi korban. Kekerasan dapat menyebabkan penurunan fokus belajar, gangguan manajemen waktu, hingga menurunnya produktivitas akademik. Fenomena penyalahgunaan media sosial di kalangan mahasiswa pun disoroti karena berpotensi merusak konsentrasi dan kesejahteraan psikis, yang jika dibiarkan, dapat memiliki efek jangka panjang bagi masa depan korban.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Bersama Pemerintah Indonesia telah memperkuat payung hukum untuk menangani isu ini. Beberapa landasan hukum yang menjadi acuan utama di antaranya:

  • Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023: Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
  • UU No. 12 Tahun 2022: Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • UU No. 35 Tahun 2014: Tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Upaya Pencegahan Tanggung jawab menciptakan lingkungan ramah anak melibatkan seluruh pihak. Data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan bisa berasal dari guru atau tenaga kependidikan, siswa, senior terhadap junior, hingga pihak luar sekolah. Oleh karena itu, kolaborasi antara institusi pendidikan dan orang tua menjadi krusial.

Menciptakan lingkungan belajar yang bebas kekerasan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan moral untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa. Prof. Dr. Maisah, M. Pd, menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mewujudkan institusi pendidikan yang humanis dan mendukung pertumbuhan siswa secara optimal.

Salah satu narasumber, Prof. Dr. Sururin, M.Ag, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Sekretaris Asosiasi Profesor Muslimat NU, menegaskan bahwa Islam secara tegas menolak segala bentuk kekerasan karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar ajaran Islam.

Dalam paparannya yang berjudul “Upaya Mencegah Kekerasan Perspektif Pendidikan Islam”, Prof. Sururin menjelaskan bahwa Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang menjunjung tinggi keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Islam tidak membenarkan segala bentuk penindasan maupun pelecehan terhadap orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun psikologis. Kekerasan merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip ‘adl (keadilan), rahmah (kasih sayang), dan ihsan (kebaikan yang sempurna),” ujarnya.

Ia mengutip firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang memerintahkan umat manusia untuk berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian menjadi alasan melakukan ketidakadilan. Menurutnya, nilai keadilan merupakan prinsip universal yang harus ditanamkan sejak dini melalui proses pendidikan.

“Dunia pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter peserta didik agar menjunjung nilai keadilan, menghormati sesama, dan menghindari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Prof. Sururin juga menguraikan berbagai bentuk kekerasan yang masih ditemukan di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, psikologis, perundungan (*bullying*), diskriminasi, hingga kekerasan berbasis relasi kuasa. Berbagai kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan mental peserta didik, tetapi juga mengganggu perkembangan akademik dan sosial mereka.

Menurutnya, akar masalah kekerasan di lembaga pendidikan tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pendidikan karakter, rendahnya literasi empati, pola komunikasi yang tidak sehat, serta pengaruh lingkungan sosial yang permisif terhadap tindakan kekerasan.

Karena itu, pendidikan anti kekerasan harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan. Pendekatan tersebut, lanjutnya, perlu dibangun melalui keteladanan pendidik, penguatan nilai-nilai agama, pembiasaan dialog yang santun, serta penciptaan budaya sekolah yang menghargai hak dan martabat setiap individu.

“Pendidikan Islam tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan akhlak mulia. Ketika nilai kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama diterapkan secara konsisten, maka potensi terjadinya kekerasan dapat diminimalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Siti Marpuah, M.Eddari Universiti Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM) menjelaskan kebijakan dan praktik penanganan tindak kekerasan di institusi pendidikan Malaysia.

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas negara dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Para narasumber sepakat bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, perguruan tinggi, masyarakat, hingga pemerintah.

Melalui penguatan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang, lembaga pendidikan diharapkan mampu menjadi ruang tumbuh yang sehat bagi generasi muda sekaligus mencetak insan yang berkarakter, berintegritas, dan berakhlak mulia.