Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Hormati Putusan Sela, Sidang Berlanjut ke Pembuktian


Jambinews.id | Jambi - Tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di Perumda Tirta Mayang Jambi menghormati putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (9/7). Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Rahman, menjelaskan bahwa putusan sela tersebut merupakan tanggapan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan pihaknya pada sidang sebelumnya.


"Putusan sela ini hanya menilai aspek formal sesuai ketentuan KUHAP yang baru, khususnya Pasal 75. Majelis hakim memutuskan agar perkara ini tetap diperiksa. 


Namun, kami tetap berpandangan bahwa perkara ini dipaksakan dan masih terdapat sejumlah persoalan yang seharusnya menjadi perhatian penyidik, terutama terkait penentuan pihak yang bertanggung jawab," ujar Rahman usai persidangan.


Rahman juga mempertanyakan kelanjutan perkara pada tahap pembuktian, terutama terkait sejumlah nama yang disebut dalam proses penyidikan maupun persidangan.


"Apakah nama-nama yang muncul dalam perkara ini tidak memiliki tanggung jawab? Ini yang perlu dipertanyakan. Jika nantinya terdapat pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban namun tidak dihadirkan, maka dakwaan terhadap terdakwa yang disidangkan hari ini berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara utuh," tegasnya.


Selain itu, Rahman mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


Menurutnya, pihaknya meyakini perkara yang menjerat kliennya tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.