Jambinews.id | Muaro Jambi - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kesepakatan tersebut ditandai dengan persetujuan sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi, Selasa (15/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, didampingi Wakil Ketua I Wiranto dan Wakil Ketua II Jurjani. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Junaidi H Mahir, anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Jurjani, menegaskan bahwa persetujuan Perubahan APBD 2026 bukan merupakan akhir dari proses penganggaran. Menurutnya, tahapan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah memperoleh dukungan anggaran dapat direalisasikan sesuai perencanaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jurjani mengatakan, Perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. APBD harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah. “Kita ingin APBD Perubahan ini benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan. Jangan sampai anggaran hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus terlihat hasil dan manfaatnya di tengah masyarakat,” kata Jurjani.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara optimal. Jurjani juga mengingatkan agar seluruh pelaksanaan anggaran tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penggunaan anggaran dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
