Sidang Kasus Tirta Mayang, Tim PH Soroti Validasi Dokumen dan Keterangan Saksi Ahli


Jambinews.id | Jambi - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi kembali menjadi perhatian. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/9/2026), tim penasihat hukum terdakwa mempersoalkan metode pemeriksaan saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., bersama tim penasihat hukum Dr. Rahman, S.Sy., M.H. dan Edoar Fadli, S.H., menilai keterangan ahli belum sepenuhnya didukung dengan validasi faktual terhadap dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan. Menurut mereka, ahli lebih banyak menggunakan dokumen dan informasi yang diperoleh dari penyidik tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan.

“Saksi ahli BPKP kemarin dan saksi ahli keuangan negara hari ini sama-sama bekerja tanpa memvalidasi kefaktaan dokumen yang disediakan oleh penyidik,” ujar Wahyu Agus Prayugo seusai persidangan.

Selain persoalan metode pemeriksaan, tim penasihat hukum juga menyoroti kehadiran saksi ahli yang memberikan keterangan secara daring dan tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pihak terdakwa untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen maupun dasar yang digunakan ahli dalam memberikan pendapat mengenai dugaan kerugian negara.

Penasihat hukum Dr. Rahman, S.Sy., M.H., turut mempertanyakan sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli yang menurutnya memiliki perbedaan antara satu bagian dengan bagian lainnya. Ia juga menyebut terdapat ketidaksesuaian antara keterangan dalam BAP dengan fakta yang menurut pihaknya ditemukan selama proses persidangan.

Sementara itu, keberatan atas ketidakhadiran ahli secara langsung turut disampaikan penasihat hukum Edoar Fadli, S.H., di hadapan majelis hakim. Menurut tim penasihat hukum, kehadiran ahli secara langsung diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan pemeriksaan secara lebih komprehensif terhadap keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite pada Perumda Air Minum Tirta Mayang tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia pada periode 2021–2023 dan dugaan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana. Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan ahli akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.