Utang Surat BLBI Krisis 1997–1998 Lunas, Pemerintah Gunakan Surplus BI Rp 58 Triliun


Jambinews.id | Jakarta - Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997 - 1998 dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dilunasi pada Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia menjelaskan, penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara.

Menurut Suahasil, berdasarkan hasil audit pembukuan BI tahun 2025, terdapat surplus yang kemudian disetorkan kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.

Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk memenuhi sejumlah kewajiban negara, termasuk pembayaran surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus,” kata Suahasil dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Pelunasan pada Agustus 2026 tersebut melanjutkan penyelesaian berbagai instrumen utang yang diterbitkan pemerintah pada masa krisis. Sebelumnya, kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan telah dilunasi pada Juli 2020.

Perlu Dibedakan dengan Hak Tagih BLBI

Istilah “utang BLBI lunas” perlu dipahami secara spesifik. Pernyataan pemerintah merujuk pada kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998, bukan berarti seluruh persoalan aset, piutang, atau hak tagih negara yang berkaitan dengan BLBI otomatis selesai.

Sejumlah pemberitaan juga mencatat adanya pandangan yang meminta pemerintah memperjelas penggunaan istilah tersebut agar pelunasan kewajiban surat utang tidak dipahami sebagai berakhirnya seluruh proses penanganan hak tagih negara terkait BLBI.

Dengan demikian, perkembangan terbaru ini terutama menyangkut penyelesaian kewajiban surat utang pemerintah yang berasal dari penanganan krisis 1997–1998, setelah sebagian instrumen sebelumnya telah diselesaikan pada 2020.