HAK ASASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

Sebuah Refleksi Kuliah Umum Menteri HAM RI Natalius Pigai, S.IP. di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Oleh: Dr. Pahmi.Sy, S.Ag., M.Si. (Wakil Rektor II UIN STS Jambi)

Pendahuluan

Jambinews.id - Pendidikan - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak untuk hidup, memperoleh pendidikan, mendapatkan lingkungan yang sehat, serta menikmati kehidupan yang aman dan bermartabat merupakan bagian penting dari pemenuhan HAM. Dalam konteks ini, persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perjuangan menegakkan hak asasi manusia.

Kuliah umum Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, S.IP., di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi momentum penting untuk merefleksikan hubungan antara penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Gagasan ini mengingatkan kita bahwa pembangunan tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan melindungi hak-hak dasar manusia dan kelestarian alam.

Menteri HAM Pak Natalius Pigai, S.IP dihadapan lebih kurang 2.500 Mahasiswa Semester I, Kepengurusan BEM, Organisasi Mahasiwa Internal Kampus, dan dihadapan Gubernur Jambi Dr.H. Al-Haris, S.Sos, MH dan OPD Propinsi, dihadapan Walikota, Para Bupati, serta dihahapan bapak Rektor Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd, para wakil rektor, dekan, ketua prodi, senat dan dosen UIN STS Jambi, disampaikan bahwa Problematika Lingkungan. Hak Azazi Manusia terhadap lingkungan yang baik adalah hak paling dasar, sehingga bila lingkungan rusak juga akan merusak kehidupan manusia, sehingga semua orang harus memikirkan dan mengelola lingkungan dengan baik.

HAM dan Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Jaminan tersebut memiliki makna yang sangat mendasar. Pencemaran udara, kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan pengelolaan sampah yang buruk bukan semata-mata persoalan ekologis, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Seperti musim kemarau saat ini, yang dilanda kebakaran hutan dan kabut asap, banyak mahluk hidup yang punah. Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih, menghirup udara tercemar, atau kehilangan sumber penghidupan akibat kerusakan lingkungan, sesungguhnya terdapat hak-hak dasar yang terancam.

Dalam perspektif ini, perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM. Negara, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keselamatan serta kesejahteraan manusia.

Keadilan Ekologis dan Tanggung Jawab Bersama

Pak Pigai dalam Kuliah umum tersebut menyampaikan contoh "Seekor Burung Pipit yang berada dalam sebuah pulau", burung pipit tersebut pada awalnya hidup dengan lingkungan yang hijau, penuh makanan, namun dengan olah manusia dan kerakusannya mengeksploitasi lingkungan tanpa batas dan tampa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dimasa depan, sehingga burung pipit yang kecil tersebut tidak mampu berpindah pulau dan terbang menyeberangi lautan, iapun menjadi mati dan punah.

Persoalan lingkungan juga berkaitan erat dengan keadilan. Tidak jarang masyarakat kecil, masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan, padahal mereka bukan selalu pihak yang paling besar menikmati hasil pembangunan.

Oleh karena itu, penegakan HAM harus berjalan seiring dengan keadilan ekologis. Pembangunan yang berkeadilan menuntut adanya perlindungan terhadap masyarakat terdampak, keterbukaan informasi lingkungan, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Bagi Provinsi Jambi, refleksi ini sangat relevan. Keberadaan hutan, sungai, lahan pertanian, dan ekosistem gambut merupakan bagian penting dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Kerusakan ekosistem tersebut tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, mata pencaharian, dan masa depan generasi mendatang.

Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar gerakan penghijauan, melainkan upaya menjaga martabat manusia dan menjamin keberlanjutan kehidupan.

Peran Perguruan Tinggi dalam Menegakkan HAM dan Menjaga Lingkungan

Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi memiliki tanggung jawab strategis untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang berpihak pada kemanusiaan dan keberlanjutan alam. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM, etika lingkungan, dan kearifan lokal.

Dalam perspektif Islam, manusia memiliki kedudukan sebagai khalifah fil ardh, yakni pemegang amanah untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Amanah tersebut bukanlah legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan panggilan moral untuk memelihara keseimbangan, mencegah kerusakan (fasad), dan mewujudkan kemaslahatan bersama.

Perguruan tinggi perlu membangun budaya akademik yang mendorong mahasiswa menjadi generasi yang cerdas, kritis, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial-ekologis. Kampus juga perlu menjadi teladan melalui pengelolaan sampah, penghematan energi dan air, penghijauan, serta pengembangan riset yang memberikan solusi bagi persoalan lingkungan masyarakat.

 

Penutup

Kuliah umum Menteri HAM RI Natalius Pigai, S.IP., di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dapat menjadi ruang refleksi untuk memperkuat kesadaran bahwa HAM dan lingkungan hidup merupakan dua agenda yang saling berkaitan. Hak untuk hidup secara bermartabat tidak mungkin diwujudkan secara optimal tanpa lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Karena itu, penghormatan terhadap HAM harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan nyata yang melindungi manusia sekaligus alam. Pemerintah harus hadir melalui regulasi dan penegakan hukum, dunia usaha harus bertanggung jawab atas dampak kegiatannya, masyarakat perlu memperkuat partisipasi, dan perguruan tinggi harus menjadi pusat pengetahuan serta gerakan perubahan.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan. Menegakkan HAM berarti menghormati martabat manusia. Keduanya merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Posting Komentar

0 Komentar