Natalius Pigai Dorong Keadilan HAM Gratis bagi Rakyat Kecil, UIN Jambi Jadi Ruang Edukasi

Jambinews.id | Muaro Jambi - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan harus dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin dan masyarakat kecil yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Pigai saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (14/10/2026). Ia menekankan bahwa pemenuhan hak asasi manusia tidak boleh berhenti pada pengakuan normatif, tetapi harus diwujudkan melalui layanan keadilan yang mudah diakses, sederhana, dan tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Orang-orang kecil yang hidup di bawah kolong jembatan pun harus dapat merasakan keadilan berkat adanya hak asasi manusia,” kata Pigai, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Menurut Pigai, salah satu persoalan mendasar dalam pemenuhan HAM adalah masih adanya hambatan yang membuat masyarakat kurang mampu kesulitan memperjuangkan haknya. Proses hukum yang panjang serta biaya pendampingan hukum yang tinggi dapat menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Ia mencontohkan kondisi pedagang kecil yang menghadapi persoalan penggusuran dan membutuhkan pendampingan ketika hak-haknya terancam. Dalam situasi seperti itu, pemahaman mengenai HAM menjadi penting agar masyarakat mengetahui jalur yang dapat ditempuh untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan haknya.

Pigai juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan. Upaya tersebut, menurut dia, dapat dilakukan melalui fasilitasi, pendampingan, serta pendidikan HAM agar masyarakat semakin memahami hak-hak dasar yang dimilikinya.

Pendidikan HAM perlu menjangkau masyarakat hingga desa

Dalam kesempatan tersebut, Pigai menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran HAM masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Ia menyebut pemahaman masyarakat terhadap HAM masih perlu diperluas melalui pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan.

Karena itu, ia bersama jajaran Kementerian HAM berkomitmen memperluas edukasi HAM dengan mendatangi berbagai wilayah, mulai dari desa, kampung, kota hingga provinsi. Pendekatan langsung kepada masyarakat dinilai penting agar pemahaman mengenai hak asasi manusia tidak hanya berkembang di lingkungan akademik atau kalangan tertentu.

Menurut Pigai, pendidikan HAM perlu hadir di tengah kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan mampu mengenali hak-haknya, memahami bentuk ketidakadilan, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh perlindungan.

Ia berharap upaya yang dilakukan secara konsisten dapat membangun masyarakat Indonesia yang semakin menghormati martabat manusia dan menjadikan nilai-nilai HAM sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keadilan sebagai hak seluruh warga negara

Pesan yang disampaikan Pigai menegaskan bahwa keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia harus berlaku bagi setiap warga negara tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.

Dalam praktiknya, upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat kecil membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut diperlukan agar warga yang menghadapi persoalan hukum memiliki akses terhadap informasi, pendampingan, serta mekanisme pengaduan yang sesuai.

Keberadaan perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat literasi HAM melalui pendidikan, diskusi akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kuliah umum di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan gagasan tentang HAM dengan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemenuhan HAM tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi atau lembaga, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa masyarakat yang paling rentan sekalipun tidak kehilangan haknya untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Bagi rakyat kecil, keadilan yang mudah dijangkau bukan sekadar harapan, melainkan bagian penting dari penghormatan terhadap martabat manusia dan amanat konstitusi.


Posting Komentar

0 Komentar