Jambinews.id - Jambi - 67 orang remaja berandalan yang terlibat dalam tawuran perang sarung di Kota Jambi kembali di amankan oleh Polisi. Penangkapan remaja tersebut di 3 titik lokasi yang berada.
"Adapun jumlah keseluruhan yang diamankan sebanyak 67 orang, dari 3 wilayah polsek jajaran, Polsek Jambi Selatan, Jambi Timur, dan Polsek Telanaipura," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Minggu (26/03/2023).
Penangakapan yang dilakukan tersebut berdasarkan hasil patroli yang dilakukan Polresta Jambi dan polsek jajaran dari Sabtu Malam 25 Maret hingga Minggu dini hari 26 Maret 2023. Aksi tawuran perang sarung itu sendiri biasanya dilakukan setelah salat tarawih. Mereka terlebih dahulu berjanjian di satu titik jalanan di Kota Jambi untuk tawuran menggunakan sarung yang dilipat seperti cambuk.
Eko mengatakan dari hasil patroli tersebut, Polsek Jambi Selatan mengamankan 38 berandalan remaja beserta 7 unit sepeda motor.
"Dari 38 itu, 23 ditangkap di Jalan Marene perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi. Kemudian di kawasan Talang Bakung ada 15 orang," sebutnya.
Selanjutnya, di wilayah Polsek Telanaipura, ada 26 remaja yang diamankan. Selain remaja, polisi juga menyita sejumlah minuman keras (miras), petasan, hingga sarung yang sudah siap untuk tawuran.
"Di Telanaipura kami amankan 26 remaja, beserta 1,5 liter teko berisikan diduga miras jenis tuak, 5 botol miras dalam kondisi kosong, 1 mercon habis pakai, 1 tongkat T, 10 unit ranmor roda 2, dan sarung yang sudah dibentuk sedemikian rupa diduga sebagai senjata pemukul saat menyerang," jelas Eko.
Kemudian, di wilayah Polsek Jambi Timur, ada 3 orang remaja yang berhasil ditangkap beserta 6 buah sarung.
"Untuk Jambi Timur itu TKP-nya, RT 06, Kelurahan Tanjung Sari," tuturnya.
Puluhan remaja itu kini telah diamankan di masing-masing Polsek setempat. Mereka akan diamankan selama 2x24 jam. Selain itu, remaja tersebut akan dimintai surat perjanjian yang diketahui orang tua untuk tidak mengulangi perbutannya yang telah meresahkan masyarakat tersebut.