Jambi news - Sebanyak 900 orang masyarakat dari Sungai Bahar Selatan Demo di depan Kantor Gubernur Jambi menuntut pihak perusahan yang serobot lahan masyarakat dikembalikan.
Diketahui, lahan yang direbut oleh pihak perusahaan sebanyak 10 ribu hektar, terdapat dari tiga desa yaitu Desa Bahar Selatan, Bukit Jaya dan Bungku.
Pantauan di lapangan masyarakat dalam orasinya mengatakan"Pihak perusahaan telah serobot lahan masyarakat dan kawasan hutan, kami minta pemerintah Provinsi Jambi panggil pihak perusahaan," ujar masyarakat yang ikut Demo di depan kantor Gubernur Jambi.
Koordinator lapangan aksi Lenny Ningsih mengatakan pidak perusahaan telah menyewa jasa preman untuk intimidasi kepada masyarakat.
"Jadi pihak perusahaan itu menyewa preman menakuti masyarakat jika kelompok tani ingin menanam kelapa sawit akan dikeroyok dan dipukuli serta masuk dalam kebun akan dihajar,"katanya, pada Kami (15/6) saat diwawancarai.
Menurut dia, pihak dari perusahaan tersebut kalau Hak Guna Usaha (HGU)yang masuk 5.500 tapi diduga mencapai 10 ribu hektar."Jadi kami minta pemerintah Jambi untuk periksa HGU perusahaan Sungai Bahar Pasifik,"jelasnya.
"Apabila ada pelanggaran hukum dan pajak perusahaan supaya segera prose,"imbuhnya.
Lenny menjelaskan, bahwa untuk sengketa lahan tersebut sejak tahun 2005 sudah terjadi sampai hari ini. Namun belum ada progresnya. Saat ini sudah dilaporkan ke pihak menkopolhukam.
"Kami sudah bermediasi ke pemerintah Provinsi Jambi dirinya akan memfasilitasi persoalan sengketa Lahan dan mereka juga menunggu panggilan dari menkopolhukam,"tutupnya.
Adapun kedatangan mereka hari ini membawa tuntutan sebagai berikut :
1. Kelompok tani meminta PT. Sungai Bahar Pasifik untuk mengembalikan lahan masyarakat yang ditukar guling.
2. Kelompok tani meminta perusahaan mengembalikan lahan kepada ahli waris yang terkena HGU yang tidak ada kejelasan.
3. Kelompok tani meminta kepada gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi agar memerintahkan instansi terkait agar HGU PT. Sungai Bahar Pasifik diukur ulang baik yang berada di Muaro Jambi maupun di Batanghari dan segala kelebihan lahan yang diduga melebihi HGU perusahaan untuk dikembalikan ke kelompok tani.
4. Kelompok tani meminta segala pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan baik itu tukar guling, jual beli dan terbitnya sporadik yang berada dihutan kawasan maupun jenis lainnya yang telah merugikan masyarakat agar diproses secara hukum.