Jambinews.id - Penduduk Desa Lambur Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dikejutkan oleh kasus pencurian uang tunai dan emas senilai puluhan juta rupiah dialami oleh warga Dusun Karya Baru Desa Lambur, ternyata pelaku merupakan tetangga sendiri, lebih mengejutkan pelaku mengambil berulang sebanyak 2x. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, (17/3/2024) dan kedua terjadi pada hari Kamis, (21/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB ketika masih bulan Ramadhan.
Pelaku berhasil diringkus oleh satuan Polsek Muara Sabak Timur, yang dilakukan oleh tersangka nama berinisial M SR Bin AGT yang masih berusia 20 tahun.
Menurut pendapat warga sekitar pelaku terkenal taat beribdah, tetapi sering kali meresahkan warga akibat isu-isu miring pencurian beberapa tempat ternyata terbukti melakukan pencurian.
Pelaku pencurian tersebut akhir nya mendekam di jeruji besi, Dengan mengindetifikasi tetangga dekat dan informasi yang di raih dari beberapa warga setempat, satuan polsek muara sabak timur yang di kepalai oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Sabak Timur, yaitu Ipda Asep Darusalim SH, dengan Tindak Pidana Pencurian (No 363 KUHP).
Kapolsek Muara sabak timur Chandra Adinata SH, beserta jajaran, menjelaskan kronologi peristiwa dalam Rillis pers pada hari selasa, (7/5/2024) mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian sendirian.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sendirian, dan pada saat pencurian pertama kali nya sekira pada tanggal 17 maret 2024, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban, sekira pukul 01:00 wib dengan cara mencongkel pengganjal pintu menggunakan sebuah kayu, pelaku membuka pintu tersebut, kemudian kayu yang di dapat tersebut di masukkan di sela-sela pintu rumah korban.
Lanjutnya Tersangka mendorong pintu menggunakan tangan dan pintu terbuka, kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan pada saat tersangka masuk tersangka melihat istri korban sedang tidur di ruangan tengah, kemudian tersangka masuk ke kamar pertama dan di kamar pertama ada 2 (dua) lemari, Lemari pertama tersangka buka dengan menggunakan tangan karena lemari tersebut tidak terkunci, dan didalam lemari tersebut tersangka tidak mendapatkan apa-apa.
Sedangkan lemari kedua di periksa didalam lemari tersebut tersangka menemukan 2 buah (dua) tas kecil yang berisikan uang, yang satu tas berisikan uang Rp.20.000.000 (dua Puluh juta), dan satu tas nya lagi ber isikan Uang Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan tersangka juga menemukan emas juga didekat dompet yang berisikan uang tersebut, sebanyak 3 macam ada berupa 1 buah kalung dan liontin nya, dan 2 buah gelang yang tersangka tidak ketahui beratnya, dan kemudian setiap dompet tersebut tersangka ambil uang nya Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), dan total uang tersangka ambil Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang tersangka ambil.
Sedangkan emas nya tidak tersangka ambil dan tersangka letakkan ditempat semula dan kemudian tersangka pergi meninggalkan rumah korban, ditengah jalan keris yang tersangka ambil tersebut, tersangka buang dikarenakan keris tersebut sudah bengkok pada saat membuka lemari baju tersebut.
Pada saat pencurian melakukan aksi yang kedua, sekitar tanggal 21 april 2024 sekira Pukul 01:00 WIB tersangka melakukan pencurian tersebut, sendirian juga dan pada saat itu tersangka masuk lewat pintu yang sama pada saat pencurian pertama kali, yaitu lewat pintu belakang dan pada saat pencurian kedua tersebut tersangka sudah membawa besi berupa parang panjang yang sudah patah.
Saya bawak dari rumah dengan tujuan untuk membuka lemari baju dikamar tersebut, pada saat tiba di rumah korban tersangka masuk lagi, dengan mencongkel pengganjal pintu belakang rumah korban, dengan menggunakan besi yang tersangka bawak dari rumah.
Kemudian, dengan cara yang sama saat tersangka masuk di rumah korban yang pertama kali saat tersangka mencuri, kemudian besi berupa parang patah tersebut tersangka masukkan ke sela-sela, untuk mendorong pengganjal pintu belakang rumah korban tersebut.
Hasil barang curian tersebut di bawa tersangka ,hanya untuk foya foya ke Kota Jambi, dengan membeli satu buah handphone merk iphone, jam tangan alexcander cristy, dan menginap di beberapa hotel ternama, di kota Jambi.
Hasil dari perbuatan tersangka tersebut di kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau minimal 7 tahun penjara, ucap kapolsek muara sabak timur”.
(Red*)