KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti Terkait Kasus Suap Ketok Palu


Jambinews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Anggota DPRD Jambi, Suliyanti (S), yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penahanan terhadap Suliyanti dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berkelanjutan. "Penahanan dilakukan terhadap tersangka S selama 20 hari pertama, dimulai pada tanggal 12 Juni sampai dengan 1 Juli 2025. Penahanan ini berlangsung di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka, satu di antaranya telah meninggal dunia, sehingga saat ini terdapat 27 orang yang sudah dijatuhi hukuman dan telah berkekuatan hukum tetap. "KPK terus menindaklanjuti berbagai fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan, dan pada tahun 2024, KPK menetapkan Suliyanti sebagai tersangka karena diduga menerima aliran uang dari pemberian 'ketok palu'," lanjut Budi.

Sebagai informasi, kasus suap ini berkaitan dengan pemberian uang dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kepada anggota DPRD Jambi untuk mendukung persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa para mantan anggota DPRD Jambi menerima uang dengan istilah 'ketok palu.' "Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/1/2023).

Terkait pembagian uang 'ketok palu', Johanis menjelaskan bahwa besaran uang yang diterima oleh para tersangka bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD, sesuai dengan posisi mereka. "Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan para tersangka, sehingga RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," lanjutnya.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lelang Barang Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa mereka telah berhasil mengumpulkan nilai lelang barang hasil rampasan pelaku tindak pidana korupsi sebesar Rp24,8 miliar (Rp24.863.404.700) melalui platform daring di situs lelang.go.id. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh dari penjualan 39 lot barang bergerak senilai Rp732 juta dan tujuh lot barang tidak bergerak yang dihargai Rp24,1 miliar dari total 82 lot yang ditawarkan.

“Dana hasil lelang ini akan masuk ke kas negara setelah pemenang lelang melakukan pelunasan dalam waktu maksimal lima hari setelah penetapan,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat (13/6/2025). Lelang ini merupakan salah satu upaya KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara, yang menjadi prioritas utama lembaga tersebut.

Dalam lelang kali ini, total nilai barang yang dilelang mencapai Rp122,8 miliar. Barang-barang yang dilelang mencakup properti, kendaraan, elektronik, sepeda, tas, dan perabot rumah tangga. KPK melaksanakan lelang secara serentak mulai dari Rabu (11/6/2025) hingga Kamis (12/6/2025) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Palembang, dan lainnya.

Di antara barang yang dilelang terdapat lima unit apartemen mewah di Jakarta dan tiga bidang tanah beserta bangunannya. Selain itu, sejumlah aset bergerak juga dilelang, termasuk dua unit motor Triumph Speedmaster Bonneville, satu unit mobil VW Caravelle, serta berbagai perangkat elektronik dan barang-barang mewah seperti tas bermerek Louis Vuitton, sepeda lipat Brompton, dan sepeda balap merek Lapierre.

KPK juga melelang sejumlah peralatan rumah tangga dan elektronik, seperti teko teh Fashion Kitchen, tas kerja merek Tumi, set sendok-garpu Elegant, dan perangkat Tableau, serta satu unit server Network Attached Server (NAS).


Sumber  : Suara.com