Jambi, 3 Juli 2025 – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi menggelar diskusi publik bertajuk “UU KUHP Baru: Modernisasi atau Ancaman?” yang dirangkaikan dengan pelantikan Badan Pengurus Harian (BPH) HMPS periode 2025–2026.
Acara ini berlangsung di Aula Fakultas Syariah dan dihadiri oleh kalangan dosen, alumni, dan mahasiswa lintas angkatan.
Bedah buku tersebut, menghadirkan dua narasumber utama yang menyajikan sudut pandang berbeda. Dr. Rahman, S.H., M.H., akademisi senior Fakultas Syariah, menilai KUHP baru sebagai upaya negara memperbarui sistem hukum pidana agar relevan dengan nilai-nilai sosial dan perkembangan zaman. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapannya. “KUHP baru adalah bentuk modernisasi hukum pidana. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebaliknya, Elas Anra Dermawan, S.H., alumni Fakultas Syariah, mengangkat potensi problematik dalam penerapan KUHP baru. Menurutnya, sejumlah pasal dalam regulasi tersebut bersifat multitafsir dan dapat membatasi ruang kebebasan sipil jika tidak diawasi secara ketat. “Modernisasi tanpa pengawasan justru bisa menjadi alat pembatasan ekspresi masyarakat,” katanya.
Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pelantikan pengurus baru HMPS Hukum Pidana Islam. M. Ridho Putra Fadhillah resmi menjabat sebagai Ketua, didampingi M. Rizki Alfarizi sebagai Wakil Ketua. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam, Devrian Ali Putra, MA.Hk., yang berharap pengurus baru mampu membawa terobosan dalam kepemimpinan mahasiswa. “HMPS harus menjadi ruang produktif bagi inovasi, intelektualitas, dan pengabdian,” ujarnya dalam sambutan.
Sekretaris Program Studi, M. Yusuf, S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya literasi hukum di kalangan mahasiswa, terutama terkait perubahan KUHP. Ia menilai diskusi publik seperti ini perlu diperbanyak untuk memperluas wawasan hukum kritis. “Mahasiswa tidak boleh tertinggal dari perkembangan hukum nasional,” ujarnya.
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Ahmad Syukri, MA., dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi antara kapasitas akademik dan kepemimpinan organisasi. Ia mengajak mahasiswa untuk tampil sebagai pemimpin yang cerdas, reflektif, dan membawa perubahan. “Jangan hanya menguasai teori, tapi jadilah agen perubahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ketua HMPS terlantik, M. Ridho Putra Fadhillah, dalam pidato perdananya menyampaikan komitmen untuk menjadikan HMPS sebagai ruang kolaborasi dan pengembangan kapasitas mahasiswa. “Kami siap menjadikan HMPS sebagai rumah bersama untuk riset, pengabdian, dan kontribusi nyata bagi program studi,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto seluruh peserta, narasumber, dan pengurus HMPS. Acara ini tidak hanya menjadi simbol regenerasi organisasi, tetapi juga menjadi ruang reflektif atas arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.