Muaro Jambi Terima Sertifikat KIK Gambang Dano Lamo, Warisan Budaya Kian Terlindungi

Jambinews.id - Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas pencatatan ciptaan Seni Ekspresi Budaya Tradisional Gambang Dano Lamo dari Komunitas Sanggar Mahligai Budayo di Desa Dano Lamo. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, pada rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025 yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa (19/8/2025).

Acara ini mengusung tema “Menjaga warisan bangsa, mewujudkan reformasi hukum untuk menuongsong masa depan”. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Junaidi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengakuan resmi terhadap seni tradisional dari Kabupaten Muaro Jambi tersebut. Ia berharap pencatatan KIK ini dapat menjadi langkah awal bagi semakin banyaknya warisan budaya lokal yang diakui, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Menurut Junaidi, sertifikat KIK ini tidak hanya menjadi bentuk pelindungan hukum, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi masyarakat dan pelaku seni budaya untuk terus melestarikan kekayaan lokal mereka. Ia menekankan pentingnya generasi muda untuk turut serta menjaga identitas budaya daerah, agar tidak hilang tergerus perkembangan zaman.

Kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan sambutan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, yang secara resmi membuka Diseminasi Kekayaan Intelektual. Pada kesempatan yang sama, ia turut menyerahkan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Cipta Karya Batik Seberang Kota Jambi. Abdullah Sani berharap penetapan kawasan ini dapat mendorong masyarakat untuk semakin kreatif dan konsisten dalam menjaga warisan leluhur.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menjelaskan bahwa kegiatan diseminasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di era inovasi dan ekonomi kreatif. Menurutnya, perlindungan KIK menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi pelaku seni dan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan setiap kekayaan intelektual dapat termanfaatkan dengan optimal. Dengan semakin banyaknya budaya daerah yang dilindungi, Provinsi Jambi diharapkan dapat menjadi daerah yang kaya inovasi sekaligus kuat dalam menjaga tradisi.